Peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah bahwa rakyat tidak menyukai pemimpin yang hanya memikirkan kepentingan pribadi seharusnya tidak berhenti sebagai slogan moral.
—
Ia mesti dibaca sebagai standar etik kekuasaan —terutama ketika daerah menghadapi krisis fiskal, beban utang, dan keputusan anggaran yang menyentuh rasa keadilan publik.
Kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi contoh konkret bagaimana pesan itu diuji di lapangan.
Secara formal, sengketa UP3 milik Agustinus Thiodorus telah selesai di ranah perdata. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam logika kepastian hukum, putusan itu wajib dihormati.
Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kebenaran hukum secara utuh, apalagi keadilan sosial. Di sinilah problem bermula.
UP3 Tanimbar bukan sekadar soal “utang yang harus dibayar”. Ia menyimpan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana utang itu lahir, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung bebannya.
Proyek-proyek yang diklaim sebagai UP3 diketahui tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lazim—tanpa tender, tanpa kontrak formal—namun kemudian dibebankan kepada APBD dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Pada saat yang sama, utang material masyarakat kecil, kewajiban kepada kontraktor lain yang prosedural, serta kebutuhan dasar pelayanan publik justru tertunda.
Di titik ini, kebijakan anggaran tidak lagi netral. Ia berubah menjadi pilihan politik.
Ketika satu klaim besar diprioritaskan, sementara kewajiban lain diabaikan, publik wajar bertanya: apakah APBD dikelola untuk kepentingan rakyat, atau untuk menyelesaikan kepentingan segelintir pihak yang memiliki akses dan pengaruh?
Pertanyaan ini sah dalam negara demokrasi dan tidak dapat dipadamkan hanya dengan dalih “putusan inkracht”.
HUBUNGAN KELUARGA
Lebih jauh, relasi kekuasaan di Tanimbar membuat perkara ini kian sensitif. Kepala daerah saat ini memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diuntungkan oleh UP3.
Secara hukum, relasi darah tidak otomatis melahirkan kesalahan. Namun dalam etika pemerintahan modern, konflik kepentingan tidak hanya diukur dari legalitas, tetapi juga dari persepsi publik dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
Di sinilah pesan Presiden Prabowo menemukan relevansinya. Rakyat tidak sekedar menilai apakah seorang pemimpin taat hukum, tetapi juga apakah ia berpihak. Kepatuhan administratif tanpa kepekaan sosial justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Tak mengherankan bila aparat penegak hukum mulai menempatkan kasus UP3 dalam perspektif yang lebih luas. Sejumlah pernyataan dari kalangan kejaksaan dan hakim Tipikor menegaskan bahwa selesainya perkara perdata tidak menutup pintu pidana.
Jika dalam proses lahirnya utang, eksekusinya, atau pembayarannya ditemukan penyalahgunaan wewenang, rekayasa prosedur, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara, maka ranah pidana bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban negara.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan daerah. Membayar UP3 memang bisa dibungkus sebagai kepatuhan pada putusan pengadilan.
Namun membayar tanpa membuka seluruh proses secara transparan, tanpa audit menyeluruh, dan tanpa kejelasan prioritas fiskal, justru berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah ke dalam masalah hukum dan krisis legitimasi.
Sebaliknya, menunda pembayaran demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum publik bukanlah pembangkangan, melainkan bentuk kehati-hatian konstitusional.
Negara tidak boleh kalah oleh rasa sungkan, tekanan politik, atau relasi personal.
UP3 Tanimbar akhirnya bukan hanya soal utang, melainkan cermin watak kekuasaan lokal: apakah ia tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keberpihakan pada rakyat, atau terjebak dalam kompromi kepentingan yang menggerogoti keadilan fiskal.
Pesan Presiden Prabowo seharusnya menjadi kompas. Pemimpin daerah yang besar bukan yang sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi yang berani memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan dengan adil, sah, dan bermoral.
Baca Juga:
UP3 Tanimbar Kepastian Hukum Tidak Boleh Menutupi Kebenaran Hukum: https://sentralpolitik.com/up3-tanimbar-kepastian-hukum-tidak-boleh-menutup-kebenaran-hukum/
Jika tidak, sejarah akan mencatat: bukan hanya APBD yang terbebani, tetapi juga kepercayaan rakyat yang runtuh. (*)






