MASOHI, SentralPolitik.com – Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025 tertinggi di Provinsi Maluku.
IRH berada pada predikat AA (Istimewa). Disusul Kabupaten Kepulauan Aru. Sementara daerah lain berada pada kategori baik dan cukup.
Predikat tersebut terungkap pada penyerahan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Sekda, Rakib Sahubawa di Masohi, Selasa (3/2/2026).
Kanwil Kemenkumham Maluku, Syaiful Sahri mengatakan Pemkab Malteng mematuhi lima variabel.
Kelima variabel itu yakni penataan administrasi hukum dan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Pemkab Malteng juga dinilai konsisten dalam mengelola SDM hukum, mulai dari analis hukum hingga perancang peraturan perundang-undangan yang terus ditingkatkan kapasitasnya.
Selain itu, Malteng juga patuh dalam menjalankan proses harmonisasi Perda dan peraturan kepala daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Setiap Perda dan Perkada di Malteng selalu melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum. Kepatuhan ini dijalankan dengan sangat baik,” kata Saiful.
Variabel lain yang turut menjadi penilaian adalah evaluasi terhadap produk hukum melalui analisis hukum yang berlangsung secara berkelanjutan.
FASILITATOR
Dalam proses tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku berperan sebagai mentor dan fasilitator.
“Kami selalu dilibatkan untuk memberikan pendampingan dan perbaikan. Alhamdulillah, kinerja Pemkab Maluku Tengah sangat responsif,” ujarnya.
Saiful menambahkan, sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga menjadi bagian dari penguatan reformasi hukum.
Mengingat regulasi tersebut mulai diberlakukan secara nasional pada Januari 2026.
Sementara itu, Sekda Malteng, Rakib Sahubawa, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pencapaian.
“Pak bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD, khususnya Bagian Hukum, yang telah bekerja maksimal sehingga kita meraih penghargaan predikat istimewa ini,” ujar Rakib.
Ia menegaskan, atas prestasi ini tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri, melainkan menjadi pemacu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:
Jadi Rujukan Pendidikan Kementrian dan 10 Provinsi Kunjungan Belajar ke Maluku Tengah: https://sentralpolitik.com/jadi-rujukan-pendidikan-kementerian-dan-10-provinsi-kunjungan-belajar-ke-maluku-tengah/
“Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum yang efektif, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)Indeks Reformasi Hukum Maluku Tengah Tertinggi di Maluku






