AMBON, SentralPolitik.com – Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar (2017-2022) akhirnya mengaku pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Perusahaan yang akhirnya melilitnya dengan korupsi ini juga terungkap tidak memiliki SOP, laba dan dividen perusahaan.
Hal ini terungkap ada sidang lanjutan dugaan korupsi PT. Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/2/2026).
Sidang ini juga menjadi ajang buka-bukaan yang menelanjangi kegagalan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanimbar itu.
Fakta-fakta persidangan menunjukkan uang publik digelontorkan, namun perusahaan berjalan tanpa kendali, tanpa perencanaan dan tanpa hasil bagi daerah.
Dalam sidang, Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi dari internal PT. Tanimbar Energi, seluruhnya berasal dari jajaran Dewan Komisaris.
Para saksi mengungkap sumber dana operasional perusahaan sepenuhnya berasal dari APBD KKT melalui skema penyertaan modal.
Pengelola menggunakan dana publik untuk membiayai seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari operasional harian hingga pembayaran gaji.
Alih-alih menjadi mesin PAD, Tanimbar Energi justru tidak pernah menghasilkan keuntungan dan tidak pernah menyetor dividen kepada kas daerah sejak berdiri.
PENGAKUAN FATLOLON
Fakta paling mencolok dalam persidangan hari ini adalah pengakuan terdakwa Petrus Fatlolon.
Setelah sebelumnya tidak pernah mengakui secara gamblang, terdakwa akhirnya menyatakan bahwa dirinya memang pemegang saham PT. TE.
Pengakuan ini menjadi titik balik penting dalam perkara, mengingat pada saat penyertaan modal berlangsung, terdakwa menjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Ini juga memperkuat keterangan para saksi bahwa penunjukan jajaran komisaris PT. TE oleh terdakwa selaku pemegang saham, bukan sebagai kepala daerah.
Fakta ini membuka tabir mengenai konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD yang seluruh modal operasionalnya bersumber dari APBD.
SOP DAN BISNIS PERUSAHAAN
Sidang yang menghadirkan saksi Mathias Malaka, Yongky Unmehopa, Edwin Tomasoa dan Daniel Amarduan.
Dalam sidang terungkap bahwa dana operasional PT. TE sepenuhnya berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Dana publik tersebut untuk membiayai kegiatan perusahaan, termasuk operasional rutin dan pembayaran gaji.
Ironisnya, para saksi yang merupakan jajaran internal perusahaan justru mengungkap fakta telanjang tata kelola.
Selama masa jabatan mereka, direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan SOP perusahaan kepada Dewan Komisaris.
Para saksi juga mengakui tidak pernah membahas SOP secara resmi dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih jauh, para komisaris juga mengaku tidak pernah menerima maupun membahas rencana bisnis PT. TE.
TANPA PETA BISNIS
Terungkap BUMD yang bergerak di sektor strategis migas itu dijalankan tanpa peta jalan usaha, tanpa target kinerja yang terukur dan tanpa mekanisme pengendalian yang sah secara korporatif.
Dalam kesaksiannya, Daniel Amarduan mengungkap fakta tambahan yang menambah dimensi baru perkara ini.
Ia mengaku Yohana Lololuan terafiliasi dengan salah satu partai politik pada saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi.
Keterangan ini membuka dugaan irisan kepentingan politik dalam pengelolaan BUMD yang seharusnya di jalankan secara profesional dan bebas dari tarik-menarik kekuasaan.
Rangkaian fakta tersebut semakin kontras dengan kondisi kinerja perusahaan. Para saksi mengakui bahwa hingga saat ini PT. TE tidak pernah menghasilkan keuntungan dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemda.
‘’Padahal perusahaan telah menerima penyertaan modal dari APBD,’’ tambah Amarduan.
Perusahaan bahkan diketahui sempat berpindah lokasi kantor, tanpa pernah menunjukkan kontribusi finansial nyata bagi daerah sebagai pemilik modal.
Pada persidangan ini menegaskan kalau perkara PT. TE tidak sekadar menyentuh aspek kebijakan penyertaan modal, tapi juga menyasar relasi kuasa antara pemegang saham.
Selanjutnya relasi dengan direksi, komisaris, serta lemahnya mekanisme pengawasan internal atas penggunaan keuangan daerah.
BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru tampil sebagai potret kegagalan tata kelola dan akuntabilitas.
Sidang akan berlanjut Jumat (6/2/2026) har ini dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yakni Moses Kelbulan, Ariston, Edi Huwae.
Berikutnya saksi Matias Ronny, Amelia Slarmanat, dan Simson Lobloby. (*)






