SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Tindakan operator sekolah SMP Negeri1 Saumlaki dengan menghapus atau menghilangkan dana tenaga pendidik masuk pada ranah pidana.
Sebab setiap dana guru dan tenaga pendidik mendapat perlindungan negara melalui UU.
Karena itu, tindakan Anna Nusmese, S.Kom terhadap guru di sekolah negeri di Kota Saumlaki sudah sepatutnya mendapat tindakan hukum.
Adalah Rahel Haluruk, S.Pd.K, seorang guru SMP melaporkan operatornya, Anna Nusmese ke pihak kepolisian secara resmi.
Atas laporan ini, Plt Kepsek, Demitria Lamere, S.Pd kemudian memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi sekaligus perdamaian.
Fakta mencengangkan terungkap usai pertemuan tersebut. Data yang sebelumnya hilang dari sistem, kembali muncul di laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
‘’Kepsek memanggil saya dan operator untuk mencoba memediasi agar masalah ini diselesaikan,’’ tandas Haluruk.
‘’Sayangnya kami sudah melangkah ke ranah hukum dan bahkan telah berproses dengan kuasa hukum kami. Perbuatan operator ini harus dipertanggungjawabkan,“ ujarnya.
SCREENSHOT CHAT ANCAMAN
Haluruk juga mengaku telah mengantongi beberapa bukti ancaman melalui chat di dalam grup internal sekolah sebagai alat bukti.
Selain chat, ia juga mengantongi bukti screenshot di dalam Aplikasi GTK, dimana Dapodik miliknya telah hilang.
“Ancaman dari operator di grup WAG dan pribadi saya, meski beberapa chat yang sudah dia hapus dan tidak sempat saya screenshot,“ terang Haluruk.
KETERANGAN PLT KEPSEK
Plt Kepsek Demitria Lamere menjawab media ini, Rabu (4/2/2026) mengaku persoalan ini berawal dari instruksinya kepada operator untuk pengumpulan data guru untuk keperluan pembuatan papan data sekolah.
Ia menepis tudingan bahwa operator sengaja menghapus data, dan menyebut gangguan server sebagai kemungkinan penyebab data tak dapat diakses.
“Operator menjelaskan data bisa hilang karena gangguan server dan akan muncul kembali saat maintenance. Namun hal ini membuat ibu Haluruk tidak terima dan membawa ke ranah hukum,” jelas Lamere.
Meski demikian, Lamere menegaskan dirinya selalu mengingatkan bawahannya agar tidak mengancam atau menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik. Jangan mengancam, apalagi menghilangkan data. Kalau pola seperti ini terulang, saya tidak segan mengganti operator. Tenaga IT banyak kok di sekolah ini,” tegasnya.
OPERATOR AKUI EMOSI
Sementara itu, Anna Nusmese mengakui emosi dalam perselisihan dengan Haluruk. Ia menyebut adu argumen di WAG memicu pernyataannya yang bernada ancaman.
“Saya emosi. Saya bilang nanti lihat kamu punya data. Itu hanya ancaman supaya dia jera, tapi ternyata makin menjadi,” akunya.
Namun ia membantah sengaja menghapus data, meski mengakui sempat mengunci akses aplikasi.
DUGAAN PIDANA
Kuasa hukum Rahel Haluruk, Eduardus Futwembun, S.H., menegaskan tindakan operator sekolah menghapus dan/atau mengunci data guru bukan persoalan emosi semata.
Melainkan telah masuk ke ranah hukum pidana.
Dalam hukum pidana, dikenal adanya Actus Reus (perbuatan bersalah) dan Mens Rea (niat jahat). Bahwa tergambar dalam percakapan WhatsApp.
‘’Operator secara transparan mengancam menghapus, maka sesungguhnya niat itu sudah ada,’’ katanya.
‘’Apalagi didukung dengan Actus Reus dengan cara menghapus data, maka sesungguhnya perbuatan pidana itu sudah terpenuhi,“ terang Futwembun.
Menurut pengacara kondang ini, data pendidikan yang dikelola melalui Dapodik dan Info GTK merupakan data negara yang dilindungi undang-undang.
Sehingga setiap tindakan penghapusan, penguncian, atau manipulasi tanpa dasar kewenangan yang sah, berpotensi melanggar hukum.
Kata dia, masalah ini bukan urusan pribadi atau konflik internal biasa.
Ketika seseorang dengan sengaja menggunakan kewenangan administratif untuk mengancam, mengintimidasi, lalu menghilangkan data resmi milik guru.
‘’Maka terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum,” tegasnya lagi.
ANCAMAN PIDANA
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman Pidana sebagaimana Pasal 48 Ayat (1) dengan Pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.2 milyar.
Juncto Pasal 35 Ayat (1) ancaman Pidana Pasal 51 Ayat (1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan dijerat dengan ketentuan pidana lain apabila terbukti merugikan hak profesional dan ekonomi korban.
Selanjutnya Futwembun menambahkan, meskipun data kliennya telah dipulihkan pasca Laporan Pengaduan, proses hukum tetap harus berjalan.
Hal ini guna memberikan kepastian hukum serta mencegah peristiwa serupa terulang di lingkungan pendidikan.
Pemulihan data tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana.
‘’Kami mendorong aparat mengusut tuntas perkara ini agar menjadi pelajaran bahwa kewenangan administrasi tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap guru,” tandasnya.
Baca Juga:
Operator SMP 1 Tanimbar Dilaporkan ke Polisi; Hilangkan Dapodik Guru: https://sentralpolitik.com/operator-smp-1-tanimbar-dilaporkan-ke-polisi-hilangkan-dapodik-guru/
Pihaknya terbuka terhadap penyelesaian secara berkeadilan, namun tidak akan mengorbankan prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak tenaga pendidik. (*)






