AMBON (Sentral Politik) _ Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.
Gonga pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipikor pada Selasa (8/8/2023).
—
Dokter Johan Gonga diduga ikut andil dalam kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah yang terjadi di daerah yang dipimpinnya.
Sebelumnya, pada akhir bulan Juli 2023 kemarin, penyidik sudah melayangkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun dia mangkir.
Kasus yang “menyeret” orang nomor satu di Kabupaten Berjuluk Bumi Jargaria ke meja penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 lalu.
Di kasus ini, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara lebih dari 1,5 miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru.
“Iya benar. (Bupati Aru) pemeriksaan hari ini. Statusnya sebagai saksi,” singkat Huwae saat dikonfirmasi wartawan Selasa (8/8/2023) di ruang kerjanya.
Ia jelaskan di kasus ini, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, empat tersangka sudah lebih dulu nginap di Hotel Prodeo milik Polda Maluku di bilangan Tantui, Kecamatan Sirimau.
BATIK
Pantauan media ini, Johan Gonga mendatangi Markas Komando (Mako) Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.15 WIT.
Gonga terlihat memakai kemeja batik coklat hitam dan celana hitam. Setelah tiba di Kantor Ditreskrimsus, dia diterima Panit I Subdit III Iptu Darwis.
Tak lama kemudian, Gonga menjalani pemeriksaan. Penyidik mencerca Gonga dengan sejumlah pertanyaan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penyidik mendalami peran Gonga dalam kasus korupsi tersebut.
PENCAIRAN 80 PERSEN
Dia disebut punya andil besar dalam proses pencairan anggaran hingga 80 persen. Padahal, fakta lapangan pekerjaan fisik baru sekitar 50 persen. Diduga, ada intervensi Gonga hingga pencairan anggaran mencapai 80 persen.
Karena itu, penyidik masih terus mendalami peran Gonga. Tidak menutup kemungkinan bila peran Gonga makin terang benderang, maka statusnya bisa berubah.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah URL (mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru), BE (Pejabat Pembuat Komitmen) serta MP (Direktur CV Cloris Perkasa) dan RP.
Tersangka URL saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas II Ambon pada kasus pidana lain. Sedangkan tiga tersangka lain harus merasakan pengapnya udara di Rutan Polda Maluku.
DUDUK KASUS
Sekedar informasi, paket pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru dikerjakan tahun 2018 lalu. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018.
Pekerjaan dilakukan oleh CV Cloris Perkasa. Direktur perusahaan adalah Muhammad Palalo. CV Cloris Perkasa sebagai penyedia jasa sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Nilai kontraknya Rp. 1.933.300.000,-. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Batas akhir pekerjaan pada 12 Desember 2018.
Belum satu bulan kontrak berjalan, CV Cloris meminta penambahan anggaran pekerjaan sekitar 175 juta. Penambahan anggaran ini disetujui. Dibuatlah addendum kontrak nomor : 01/PKP/ADD-SP-PK-DAU/2018 tanggal 10 September 2018. Nilai kontrak pun bertambah menjadi Rp. 2.108.800.000,-
Dari total nilai kontrak ini, telah dibayarkan ke penyedia jasa sebesar 80 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 1.687.040.000,-
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/bupati-kepulauan-aru-dibidik-dalam-kasus-korupsi/
Sayangnya, hingga kini pekerjaan tersebut terbengkalai. Audit PKKN oleh BPK menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari 1,5 miliar rupiah. (ALIM)