Tipikor

Tiga Poros Kekuasaan di Kasus PT Tanimbar Energi; Fatlolon Terdakwa, Jauwerissa dan Alaydrus Jadi Saksi

×

Tiga Poros Kekuasaan di Kasus PT Tanimbar Energi; Fatlolon Terdakwa, Jauwerissa dan Alaydrus Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Tiga Poros Kekuasaan
Tiga Poros Kekuasaan. Ricky Jauwerissa dan Fadlun Alaydrus hadir sebagai saksi di sidang Tipikor dengan terdakwa Petrus Fatlolon di PN Ambon. Gambar diabadikan sebelum sidang. F:YS-

AMBON, SentralPolitik.com – Ruang sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanimbar Energi berubah menjadi arena terbukanya peta kekuasaan lama Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Tiga figur sentral yang pernah mengendalikan arah pemerintahan di daerah itu kini berdiri dalam satu ruang. Satu sebagai terdakwa, dua lainnya sebagai saksi.

Iklan

Eks Bupati Petrus Fatlolon duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT. Tanimbar Energi.

Di hadapannya, JPU menghadirkan nama-nama yang bukan orang biasa dalam pusaran kekuasaan saat kebijakan itu diketuk.

Ada Fadlun Alawiyah Alaydrus, eks Penjabat Bupati dan yang paling menyita perhatian publik adalah Ricky Jawerisa, Bupati definitif saat ini.

Jauwaressa sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD KKT.

Selain Ricky, JPU juga menghadirkan anggota DPRD Ivonila Shinsu, Sekretaris Dinas Cipta Karya Ucok Hutajulu, serta sejumlah saksi lainnya.

Saksi-saksi ini mengetahui proses penganggaran dan penyertaan modal untuk perusahaan plat Merah milik Pemda KKT itu.

Sidang sendiri bakal berlansung siang ini di PN Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

KESAKSIAN YANG MENYERET PETRUS FATLOLON

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penegak hukum, kesaksian RJ menjadi salah satu faktor kunci yang menguatkan dugaan korupsi.

Kesaksian inilah yang menyeret Petrus Fatlolon ke status tersangka dan kini terdakwa.

Namun yang membuat perkara ini kian panas bukan semata soal penyertaan modal, melainkan rekam jejak relasi politik keduanya.

Dalam sejarah politik Tanimbar, Jauwerissa pernah berada di barisan oposisi saat Fatlolon berkuasa.

Tapi menjelang berakhirnya masa jabatan Fatlolon pada 22 Mei 2022, dinamika berubah drastis.

Sejumlah fakta yang pernah terungkap dalam persidangan kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD KKT beberapa tahun lalu.

PERMINTAAN DANA

Pada kasus SPPD memperlihatkan adanya pertemuan-pertemuan penting antara eksekutif dan legislatif menjelang pengesahan APBD.

Di ruang sidang perkara SPPD fiktif itu, terungkap adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar agar fraksi tertentu menyetujui APBD.

Bahkan disebut pula permintaan sekitar Rp50 juta untuk masing-masing dari 25 anggota DPRD guna mencegah deadlock pengetukan anggaran.

Fakta tersebut mencuat ketika Petrus Fatlolon dan Ricky Jauwerisa sama-sama hadir sebagai saksi dalam perkara itu.

Kini, keduanya kembali bertemu dalam perkara berbeda, kali ini bukan sebagai sesama saksi, melainkan satu sebagai terdakwa, yang lain sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD.

Publik kini menanti, apakah fakta-fakta di persidangan akan berhenti pada satu terdakwa, atau justru membuka kemungkinan perluasan pertanggungjawaban hukum.

Baik terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan penyertaan modal tersebut atau fakta hukum lainnya.

Baca Juga:

Fatlolon Akhirnya Ngaku Pemegang Saham Pt Tanimbar Energi; BUMD Tanpa SOP, Laba dan Deviden: https://sentralpolitik.com/fatlolon-akhirnya-ngaku-pemegang-saham-pt-tanimbar-energi-bumd-tanpa-sop-laba-dan-dividen/

Yang jelas, ruang sidang telah menghadirkan kembali potongan sejarah politik Tanimbar, dan kali ini, sejarah itu dibaca dalam perspektif hukum. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram