AMBON, SentralPolitik.com _ Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif, SH meminta agar jangan ada pihak yang intervensi bahkan menghalangi proses hukum perkara korupsi yang sedang berada di Ditreskrimsus.
—
Dia tegaskan akan menindak dan memproses hukum siapapun yang menganggu dan menghambat proses hukum dengan alasan yang tidak jelas.
Untuk itu, ia menginstruksikan kepada penyidik Ditreskrimsus untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Maluku.
Latif juga meminta agar penanganan perkara harus sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan persamaan hak di depan hukum dan asas praduga tak bersalah.
GELAR PERKARA
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat jelaskan Kapolda menyamoaikan instruksi ini saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (8/8/2023).
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Auditor Tingkat III Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dan Kabid Propam Polda Maluku.
Ohoirat jelaskan dalam gelar perkara khusus Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah kasus korupsi yang sedang berjalan.
Bahkan, sebagian kasus korupsi sudah menjadi perhatian khusus dan mendapat supervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun KPK RI.
Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, kemudian memberikan petunjuk dan arahan tindak lanjut.
“Saya perintahkan agar tuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada sesuai petunjuk dan arahan dari Mabes dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK,” katanya.
”Dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK,” kata Kapolda.
Ia meminta agar semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak.
Apalagi tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.
ANCAM
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengancam akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan.
“Hasil paparan penyidikan kasus korupsi telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK,” tambahnya.
Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia berharap jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtibmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.
Ia juga jelaskan proses penyidikan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak di hadapan hukum.
Selain itu asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/adam-rahayaan-penuhi-panggilan-polisi-masih-jadi-saksi-korupsi-beras/
“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)
Semoga Depan Pak Kapolda bukan hanya di depan publik agar didengar baik.
Semoga Anggota dari Polda satupun tidak mengintervensi kasus korupsi dengan kekuatan jabatan.