Lingkungan

Target Prabowo Soal Sampah, HAKLI Himbau Pengelolaan Sampah Mandiri

×

Target Prabowo Soal Sampah, HAKLI Himbau Pengelolaan Sampah Mandiri

Sebarkan artikel ini

Ingatkan Pelaku Usaha

Sampah Mandiri
Johny Sumbung, Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan HKLI Pusat. Ia mengingatkan regulasi pengelolaan sampah mandiri bagi pelaku usaha f:dok/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Untuk memenuhi target Presiden Prabowo soal penanganan Sampah, HAKLI menghimbau adanya pengelolaan Sampah Mandiri bagi para pelaku usaha.

‘’Bagi kami setiap pemerintah kabupaten/kota wajib mengawasi agar pelaku usaha melakukan pengelolaan Sampah Mandiri,’’ kata Ketua Satgasus Kebencanaan  HAKLI, Johny Sumbung kepada media ini, Selasa (17/2/2026).

Iklan

Sumbung mengatakan itu mencemari Rakornas di Sentul Jawa Barat. Dalam Rakor ini Presiden Prabowo menekankan pentingnya penanganan sampah secara serius dan terintegrasi.

Serta meminta kerjasama Pempus dan daerah mengatasi sampah dengan target penanganan selesai pada 2029.

Masih pada Rakor itu mengedepankan strategi seperti Waste to Energy (Mengubah sampah menjadi energ) dan Refuse-derived Fuel/RDF (Mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif).

MANDIRI

Terhadap masalah ini, Ketua Satgaskhus Kebencanaan  Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Johny Sumbung mengingatkan pengelolaan sampah mandiri.

Pengaturan pengelolaan sampah mandiri kata dia sesuai UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012.

‘’Kewajiban ini meliputi pembatasan timbulan sampah, pemilahan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali, khususnya bagi kawasan komersial, industri, dan usaha kuliner,’’ ingatnya.

UU 18-2008 Pasal 29 Melarang pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan mandiri dengan teknologi ramah lingkungan.

Sedangkan Pasal 10-14 PP No. 81-2012 menggariskan Produsen/ pelaku usaha wajib melakukan pembatasan (reduce), pendauran ulang (recycle) dan pemanfaatan kembali (reuse) sampah produk/ kemasan.

Selanjutnya, kawasan komersial dan Industri meliputi perusahaan, mal, pasar, dan hotel (Horeka) wajib mengelola sampah sendiri dan tidak bergantung penuh pada TPA.

Sumbung mengingatkan baik UU maupun PP memiliki sanksi yakni pelanggaran dapat dikenakan teguran tertulis, denda hingga sanksi pidana.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, penyediaan wadah sampah terpilah (organik/ anorganik) dan fasilitas pengolahan di lingkungan usaha.

Dengan keterlibatan pelaku usaha secara aktif dan pengawasan yang baik oleh pemerintah kabupaten/ kota, ia optimis target Presiden Prabowo bisa terwujud.

Sampah, ingatnya sudah menjadi musuh bersama. Karena itu tidak bisa masalah ini kita serahkan hanya ke pemerintah.

Baca Juga:

HAKLI Pertanyakan Sertifikasi SLHS Dapur Bergizi yang Layani Sekolah di Seri: https://sentralpolitik.com/hakli-pertanyakan-sertifikat-slhs-dapur-bergizi-yang-layani-sekolah-di-seri/

‘’Nah peran masyarakat terutama pelaku usaha, sangat penting dalam mewujudkan target bapak Presiden pada tahun 2029 mendatang,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram