AMBON, SentralPolitik.com – Dugaan tindak pidana pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik Agustinus Thiodorus memasuki babak baru.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, mengungkapkan kasus yang melibatkan orang terkuat di Tanimbar itu langsung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari laporan yang kami dapatkan, lembaga anti rasuah yang menangani masalah UP3 ini adalah KPK,” ujar Diky saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hingga kini Kejati Maluku belum menerima laporan resmi maupun melakukan penanganan hukum terhadap perkara tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan resmi dan belum menangani masalah ini,” tegasnya.
Keterangan tersebut memantik tanda tanya publik.
Pasalnya, isu pembayaran UP3 yang menyeret nama Agustinus Thiodorus telah lama menjadi sorotan, terutama terkait sumber anggaran dan mekanisme pencairannya.
Disinggung mengenai Legal Opinion (LO) yang sebelumnya dikeluarkan Kejati Maluku, Diky mengakui pihaknya belum mempelajari dokumen tersebut secara mendalam.
“Kami belum mempelajari LO itu,” katanya singkat.
Namun demikian, ia menegaskan prinsip dasar penegakan hukum yang tidak bisa ditawar.
“Pada prinsipnya, setiap uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas dia yang menolak menjawab pertanyaan media tentang dugaan pertemuan pihaknya dengan pengusaha besar yang juga paman dari bupati KKT Ricky Jauwerissa itu
Pernyataan ini mempertegas bahwa penggunaan keuangan daerah, termasuk pembayaran utang pihak ketiga, harus tunduk pada asas akuntabilitas dan transparansi.
Sebelumnya, Diky Oktavia menyebutkan media bisa menyampaikan laporan ke Kasi Penkum Kejati Maluku.
STATUS
Jika benar telah ditangani KPK, maka publik menanti kejelasan status hukum, termasuk potensi adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.
Kini sorotan tertuju pada langkah KPK selanjutnya, sekaligus pada kejelasan posisi Kejati Maluku terkait LO yang pernah diterbitkan.
Di tengah derasnya desakan masyarakat sipil, satu pesan hukum mengemuka: tak ada ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban uang negara.
Baca Juga:
Ini Peta Tipikor UP3 Tanimbar; Dari Bupati BST sampai RJ: https://sentralpolitik.com/ini-peta-tipikor-up3-tanimbar-dari-bupati-bst-sampai-rj/
Sedangkan untuk penanganan kasus RSUD dr. PP Magretti, sementara masih dalam penyelidikan pidsus Kejati Maluku. (*)






