Pemerintahan

Walikota Ambon Luncur Gerakan Bersih Asri Hijau Nyaman; Buang Sampah Sembarangan Denda Rp. 1 Juta

×

Walikota Ambon Luncur Gerakan Bersih Asri Hijau Nyaman; Buang Sampah Sembarangan Denda Rp. 1 Juta

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena meluncurkan Gerakan Bersih Asri Hijau Nyaman di Negeri Rutong, Kecamatan Letisel, Sabtu (28/02/2026)

Gerakan ini dalam rangkaian Mini Festival Lingkungan Hidup dengan tema “Arika Kalesang Negeri” untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026.

Iklan

Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) sebagai penyelenggara.

Wattimena mengingatkan ajang ini penting untuk mempererat kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah berkelanjutan.

SAMBUTAN MENTERI LH

Pada kesempatan itu, Wattimena membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menegaskan peringatan HPSN yang jatuh setiap 21 Februari bukan hanya acara tahunan semata.

Melainkan titik balik krusial untuk mengakselerasi tindakan konkret dalam menyelesaikan permasalahan sampah di seluruh Indonesia.

Sejarah HPSN bermula dari tragedi longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah pada 21 Februari 2005 di Kota Bandung.

Kondisi ini menjadi pemicu perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional.

Sejak saat itu, pemerintah berkomitmen menggeser paradigma pengelolaan sampah dari pola konvensional “kumpul-angkut-buang” menuju sistem yang mengedepankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta ekonomi sirkular.

Dalam rangka HPSN 2026, pemerintah menggerakkan semangat kolaborasi melalui Gerakan Nasional Indonesia Bersih, Aman, Sehat, Rapi, dan Indah.

Menteri menekankan bahwa keberhasilan menangani sampah tidak bisa hanya fokus pada pengelolaan di akhir rantai (hilir), tapi harus memulai dari sumber melalui transformasi perilaku seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang menjadi prioritas nasional antara lain: penyusunan kebijakan dan rencana induk pengelolaan sampah daerah yang menyeluruh.

Selanjutnya pengurangan volume sampah dari sumber seperti rumah tangga, usaha perhotelan, restoran, dan kawasan bisnis.

Optimalisasi serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah termasuk Material Recovery Facility (MRF).

“Serta penguatan program komunikasi, edukasi, dan penegakan hukum bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah,” tandasnya.

DUA PILAR

Sementara Wattimena menekankan Pemkot Ambon sepenuhnya mendukung dan menyelaraskan langkahnya dengan gerakan nasional tersebut.

Strategi penanganan sampah di Kota Ambon dirancang melalui dua pilar kebijakan utama.

Pilar pertama peningkatan kapasitas institusi pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui penambahan jumlah armada kendaraan pengangkut sampah.

Mengganti TPS berbentuk bangunan beton dengan sistem kontainer yang lebih higienis, pembangunan sebanyak 19 titik kumpul sampah (collection point) di berbagai wilayah kota.

Berikutnya perencanaan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menerapkan teknologi Material Recovery Facility (MRF).

Selain itu, katanya, residu sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diolah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menghasilkan briket energi.

“Sesuai rencana akan bekerja sama dengan PLN sebagai bahan bakar tambahan,” ingatnya.

Hanya saja, kata dia, saat ini Kota Ambon belum memiliki kapasitas untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah skala besar, mengingat volume sampah harian kota belum mencapai ambang batas yang dibutuhkan, yaitu antara 1.000 hingga 2.000 ton per hari.

BUANG SAMPAH 22-05 PAGI

Pilar kedua adalah pembangunan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat.

Menurut Walikota, sistem pengelolaan sampah yang paling baik tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa dukungan dan perubahan kebiasaan dari seluruh warga masyarakat.

Ia dengan tegas mengimbau masyarakat untuk menjalankan dua hal dasar dalam pengelolaan sampah.

“Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, serta mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yaitu pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT,” ingatnya.

Dia juga menyoroti kondisi yang masih menjadi tantangan, yaitu tingginya angka kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Termasuk pembuangan sampah ke badan air seperti sungai dan laut, yang tidak hanya meningkatkan volume sampah secara signifikan tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

SANKSI 1 JUTA

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot akan memasuki tahap penegakan hukum secara penuh mulai bulan Juni 2026 terhadap setiap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

“Pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ingatnya.

Tak hanya itu, dalam momentum Mini Festival Lingkungan Hidup tersebut, ia juga secara resmi meluncurkan Gerakan Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman.

Gerakan ini mencakup berbagai program seperti penanaman tanaman khas daerah yaitu Gadihu, kampanye satu ASN satu bibit pohon.

“Target penanaman minimal 5.000 pohon produktif selama masa kepemimpinan kami,” tegasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram