AMBON, SentralPolitik.com – Keberadaan Perda (Peraturan Daerah) Kandungan Lokal sangat penting untuk melindungi pengusaha dan tenaga kerja lokal.
Karena itu, sebagai praktisi dan pelaku industri migas Christian Termas mengingatkan Pemkab KKT dan MBD harus menyiapkannya sejak dini.
Menyambut Investasi Kilang Migas Inpex Masela, Perda kandungan lokal merupakan kunci untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat untuk Daerah
Ia menginginkan, rencana pembangunan kilang Migas skala besar lewat proyek Inpex Masela menjadi harapan sekaligus tantangan bagi daerah.
Namun di balik potensi pertumbuhan ekonomi lewat investasi senilai miliaran dolar itu, pengalaman di berbagai proyek sejenis di Indonesia menunjukkan satu hal krusial.
Katanya kepada media ini, Senin (1/6/2026) tanpa aturan yang jelas sejak awal, kesempatan bagi pengusaha dan tenaga kerja lokal seringkali terlewatkan.
AKAR KERIBUTAN
Praktisi dan pelaku industri migas yang telah berkiprah lebih dari tiga dekade ini menegaskan bahwa akar dari banyak keributan yang muncul selama pelaksanaan proyek adalah ketiadaan kepastian hukum dari pemerintah daerah.
“Masalah yang sering terjadi adalah tidak adanya jaminan tertulis melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi hak pengusaha lokal maupun kesempatan kerja bagi warga setempat, baik di wilayah KKT maupun Kabupaten MBD,” ungkapnya.
Ia mengingatkan pola yang berulang yakni Pemda kerap baru bergerak menyusun dan mengesahkan Perda Kandungan Lokal setelah konflik di lapangan terjadi.
Padahal, menurut ketentuan hukum yang berlaku, suatu Perda tidak dapat berlaku secara surut.
“Jika Perda disahkan saat proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) sudah berjalan, manfaatnya menjadi sangat terbatas.”
“Perda biasanya mulai efektif satu tahun setelah diterbitkan. Saat itu tiba, proyek sudah memasuki tahap commissioning atau persiapan pengoperasian, di mana jumlah tenaga kerja sudah dikurangi secara besar-besaran,” jelasnya.
Pada tahap akhir itu, perusahaan umumnya hanya merekrut tenaga ahli bersertifikasi dan berpengalaman, termasuk tenaga pengawas dari luar daerah maupun luar negeri, untuk memasang peralatan impor.
Akibatnya, pelaku usaha dan pekerja lokal yang sebenarnya mampu tidak mendapatkan ruang partisipasi yang layak.
KEPASTIAN SEMUA PIHAK
Praktisi ini menekankan bahwa Perda Kandungan Lokal bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Menyusun aturan sejak awal dapat mengatur persentase keterlibatan pengusaha lokal, standar pelatihan tenaga kerja, serta mekanisme kemitraan dengan kontraktor utama.
Katanya lagi, jangan menunggu kegaduhan baru bertindak.
Menyambut proyek strategis seperti Inpex Masela, Pemkab sebaiknya mempersiapkan landasan hukum ini sejak tahap perencanaan.
Baca Juga:
PT Inpex Ingatkan Perda ke Pemda KKT, Sebut BPI Bukan Mitra; https://sentralpolitik.com/pt-inpex-ingatkan-perda-ke-pemda-kkt-sebut-bpi-bukan-mitra/
“Sehingga investasi besar tidak hanya dinikmati oleh pihak luar, tapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang,” tutupnya. (“)






