Pemerintahan

Pemkot Ambon Bakal Gelar Registrasi Perlindungan Sosial, Ini Syarat-syaratnya

×

Pemkot Ambon Bakal Gelar Registrasi Perlindungan Sosial, Ini Syarat-syaratnya

Sebarkan artikel ini
Registrasi Perlindungan Sosial
Flayer registrasi Perlindungan Sosial oleh Pemerintah Kota Ambon. f:Humas Pemkot-

AMBON, SentralPolitik.com – Pemkot Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026. 

Pendataan dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Kegiatan ini menandai transformasi besar tata kelola pendataan sosial dari sistem manual menuju tata kelola digital.

Jubir Pemkot, Ronald Lekransy, menjelaskan program percontohan (piloting) ini terbuka dan ditujukan bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa memandang jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.

​”Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, Polri  hingga pegawai BUMN dan BUMD juga boleh dan kami menghibau melakukan registrasi,” ungkap Ronald di Ambon, Jumat (21/8/2026).

​Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian ini menegaskan, registrasi bukan sekadar untuk penyaluran bantuan sosial, melainkan langkah krusial untuk mendukung terwujudnya program Satu Data Indonesia. 

Melalui sistem yang terdigitalisasi ini, pemerintah daerah maupun pusat akan memiliki landasan statistik ekonomi dan sosial yang presisi.

​Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. 

‘’Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga bisa mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tuturnya.

SYARAT-SYARAT

​Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah kelengkapan dokumen. 

Meliputi KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.  

Persyaratan ini guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data penerima manfaat.

​Pemerintah juga mengimbau warga untuk memberikan data yang sesuai dengan kondisi nyata dan mengikuti arahan petugas selama proses pendaftaran.

​Mengingat seluruh tahapan registrasi Perlinsos ini akan berakhir 31 Agustus 2026, ia mengajak warga kota berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan penting tersebut.

Baca Juga:

Natal di Patimur Park Pemerintah Bagikan Bansos, Janji Perlindungan Pekerja Rentan:  https://sentralpolitik.com/natal-di-pattimura-park-ambon-pemerintah-bagikan-bansos-janji-perlindungan-pekerja-rentan/

​”Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Seluruh elemen masyarakat berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data Perlinsos yang akurat dan terintegrasi,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram