Uncategorized

Kejari SBT Selamatkan 7 Mobil Dinas Aset Kabupaten SBT Senilai Rp. 2,97 Miliar

×

Kejari SBT Selamatkan 7 Mobil Dinas Aset Kabupaten SBT Senilai Rp. 2,97 Miliar

Sebarkan artikel ini

BULA, SentralPolitik.com – Kejari Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyelamatkan tujuh unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten SBT yang selama ini dalam penguasaan pihak lain.

Setelah menariknya dsri pihak yang tidak berhak, aparat kejaksaan kemudian menyerahkan aset senilai Rp. 2.970.197.000,00 itu kepada Pemkab SBT.

Langkah ini berjalan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari dengan memberi bantuan hukum non-litigasi kepada Pemkab SBT, Rabu (03/09/2026)

Sebelumnya Pemkab SBT memohon bantuan hukum dalam rangka penertiban dan penanganan aset.

Bantuan hukum sendiri di atur dalam peraturan Jaksa Agung RI No 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum.

“Sehubungan dengan permohonan tersebut telah terbit surat kuasa khusus tanggal 20 Agustus 2026 dari Pemkab SBT kepada Kejari,” tandas Kepala Kejaksaan SBT, Ilham Wahdini saat penyerahan.

Selanjutnya Jaksa pengacara Negara telah melaksanakan serangkaian upaya penyelesaian secara Non-litigasi.

“Dalam kurung waktu 12 hari tim JPN telah berhasil melakukan penerbitan dan penahanan aset berupa kendaraan roda empat, “ jelasnya.

TEMUAN BPK RI

Selain itu, Bidang Datun Kejari SBT pada akhir tahun 2025 sampai awal tahun 2026 turut memberikan bantuan Hukum.

Dan bantuan hukum ini berhasil melakukan pemulihan keuangan atau kekayaan Negara dengan total nilai Rp 5.175.629.521,13 dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku.

Wahdini berharap Pemkab SBT senantiasa menjaga, menata, dan memelihara aset daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak secara tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Kejari SBT Gelar Donor Darah Peringati Harla Kejaksaan RI Ke-81: https://sentralpolitik.com/kejaksaan-negeri-sbt-gelar-donor-darah-peringati-harla-kejaksaan-ri-ke-81/

Ia juga berkomitmen akan terus melakukan pendampingan hukum kepada Pemkab SBT. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram