Sentral Sepekan

Ketika Hutan Tanimbar Berhadapan dengan Dua Persimpangan; PSN Blok Masela dan HPH Yamdena

×

Ketika Hutan Tanimbar Berhadapan dengan Dua Persimpangan; PSN Blok Masela dan HPH Yamdena

Sebarkan artikel ini
Tanimbar di Persimpangan
Animasi foto Tanimbar di persimpangan, antara HPH dan PSN Blok Masela. f:AI-

Pulau Yamdena kembali berada di persimpangan..! 

Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan PSN Lapangan Abadi Blok Masela, di sisi lain, keberadaan aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kembali memunculkan pertanyaan lama;

Sampai kapan hutan Yamdena terus menjadi ruang eksploitasi, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya harus menanggung risiko ekologis dan sosial?

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini secara terbuka menyatakan tekad untuk menghentikan aktivitas HPH di Pulau Yamdena. 

Bupati Ricky Jauwerissa pada akhir Agustus 2026 menyampaikan bahwa pemerintah daerah ingin menutup aktivitas HPH dan mendorong alternatif ekonomi melalui skema perdagangan karbon.

BUKAN TANPA SEJARAH

Sikap tersebut bukan muncul tanpa sejarah.

PT Karya Jaya Berdikari (KJB) merupakan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di Yamdena. Izin terbit melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 117/Menhut-II/2009 dengan areal sekitar 93.980 hektare. 

Dalam dokumen Rencana Strategis Dinas Kehutanan Provinsi Maluku 2025–2026, KJB masih tercatat sebagai pemegang izin yang berstatus aktif.

Persoalan HPH Yamdena juga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2017, pemerintah daerah pernah menyatakan akan mengevaluasi izin HPH karena adanya persoalan lingkungan, termasuk penebangan pohon torem yang dikenal sebagai salah satu jenis endemik Yamdena. 

Pada 2019, Pemkab Kepulauan Tanimbar bahkan kembali mengeluarkan moratorium terhadap kegiatan operasional HPH sambil menunggu evaluasi.

KONTEKS BARU

Kini persoalan itu memperoleh konteks baru. 662 Hektar untuk Masela diperuntukan bagi Pengembangan Blok Masela bergerak semakin cepat. 

Pemerintah menyebut proyek LNG Abadi Masela sebagai salah satu PSN. Pada Januari 2026, persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk kebutuhan proyek telah diterbitkan, sedangkan persetujuan lingkungan atau AMDAL diterbitkan pada Februari 2026.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Tim Terpadu melakukan penelitian terhadap sekitar 662 hektar kawasan hutan di Desa Lermatang, Pulau Yamdena, yang dimohonkan untuk pembangunan fasilitas darat Blok Masela.

Penelitian tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis. Tim juga mengkaji aspek ekologi, sosial-ekonomi dan hukum. Kajian ekologis antara lain melihat tutupan hutan, keberadaan mangrove, vegetasi langka serta satwa yang dilindungi. Sementara kajian sosial-ekonomi menyentuh aktivitas dan pendapatan masyarakat.

Angka 662 hektare ini penting dicatat secara tepat. Ia bukan luas konsesi HPH Yamdena, dan tidak tepat jika kedua angka tersebut diperlakukan sebagai satu kawasan yang sama. 

HPH KJB tercatat sekitar 93.980 hektare, sedangkan 662 hektare merupakan kawasan hutan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan fasilitas darat Blok Masela.

Namun bagi masyarakat Tanimbar, keduanya bertemu pada satu persoalan yang sama: masa depan hutan Yamdena!

PENONTON

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan mendukung percepatan pembangunan Blok Masela. Tetapi pemerintah daerah juga menegaskan bahwa hak masyarakat terdampak harus dijaga.

Hingga 9 Juni 2026, Pemerintah Provinsi Maluku mencatat 268 orang masyarakat terdampak telah didata, sementara luas kebun masyarakat yang telah terdata mencapai sekitar 95,84 hektar. 

Pemerintah menyatakan proses pendataan, masa sanggah, penilaian dan pemberian santunan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar investasi.

Pembangunan memang dapat membawa lapangan pekerjaan, infrastruktur dan aktivitas ekonomi. Pemerintah pusat juga mengarahkan sebagian besar produksi gas Masela untuk kebutuhan domestik. 

Namun manfaat ekonomi tidak boleh membuat persoalan ekologis dan hak masyarakat ditempatkan sebagai catatan kaki.

Masyarakat Tanimbar tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika tanah dan hutan di wilayah leluhur mereka berubah fungsi.

HUTAN BUKAN SEKEDAR ANGKA

Pulau Yamdena memiliki karakter ekologis yang berbeda dengan kawasan daratan besar. Hutan bukan hanya kumpulan pohon yang dapat dihitung berdasarkan nilai kayu.

Hutan berkaitan dengan sumber air, kebun masyarakat, perlindungan tanah, habitat satwa, ruang hidup masyarakat adat dan keseimbangan ekosistem pulau.

Karena itu, perdebatan mengenai HPH tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan berapa banyak kayu yang dapat dipanen atau berapa besar penerimaan daerah.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Berapa besar nilai ekonomi yang benar-benar tinggal di Tanimbar setelah hutan berkurang?

Dan pertanyaan berikutnya: Siapa yang menanggung biaya ketika lingkungan mengalami kerusakan?

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa persoalan HPH Yamdena bukan isu baru. Bahkan pemerintah daerah sebelumnya pernah menyebut adanya kekhawatiran mengenai kerusakan lingkungan, kekeringan air bersih, hilangnya habitat satwa dan tekanan terhadap pohon Torem.

Tentu, ini saatnya Menguji Ulang Model Pengelolaan Hutan.

Pernyataan Bupati Ricky Jauwerissa tentang penghentian HPH dan pilihan terhadap perdagangan karbon membuka perdebatan baru.

Jika hutan dapat menghasilkan manfaat ekonomi tanpa harus ditebang, maka pilihan tersebut layak diuji secara terbuka: berapa nilai ekonominya, siapa yang menerima manfaatnya, bagaimana masyarakat adat memperoleh bagian yang adil, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

Perdagangan karbon tentu bukan jawaban otomatis. Ia juga membutuhkan tata kelola, pengukuran karbon, kepastian hak atas kawasan, transparansi dan mekanisme pembagian manfaat yang jelas.

Tetapi gagasan tersebut menunjukkan bahwa pilihan kebijakan tidak selalu harus berhenti pada dua kutub: hutan ditebang atau masyarakat kehilangan manfaat ekonomi.

Ada kemungkinan model ketiga: hutan dipertahankan, masyarakat memperoleh manfaat, dan daerah tetap mendapatkan penerimaan

BUTUH KEPUTUSAN TEGAS

Persoalan HPH Yamdena dan pembangunan Blok Masela tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Proyek Masela dapat berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat dan daya dukung lingkungan. Pada saat yang sama, aktivitas HPH dapat dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan kepatuhan terhadap izin, kondisi ekologis, kewajiban perusahaan, hak masyarakat serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima daerah.

Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas HPH tidak lagi sesuai dengan ketentuan atau menimbulkan resiko ekologis dan sosial yang tidak dapat diterima, maka pemerintah memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Bagi Yamdena, yang dibutuhkan bukan sekadar slogan penyelamatan hutan. Yang dibutuhkan adalah keputusan yang transparan, dasar hukum yang kuat, evaluasi independen, perlindungan masyarakat dan keberanian untuk menempatkan keberlanjutan hutan sebagai bagian dari masa depan ekonomi Tanimbar.

Baca Juga:

Ubur-ubur Ikan Lele; Ini Gunung Botak Le: https://sentralpolitik.com/ubur-ubur-ikan-lele-ini-gunung-botak-le/

Sebab pada akhirnya, Blok Masela akan menghasilkan gas. Tetapi hutan Yamdena adalah warisan yang tidak dapat diproduksi kembali ketika telah hilang. Semoga. (*)

#SentralSepekan

#SentralPolitik.com

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram