Khabar24NasionalPemerintahan

Dugaan Pelanggaran Timsel KPU Papua Tengah Dipersoalkan

×

Dugaan Pelanggaran Timsel KPU Papua Tengah Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Luluskan Pengurus Parpol Akfif

Oto Wangime Tabuni, Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak mempersoalkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak. f:Dok Pribadi.
PUNCAK, SentralPolitik.com_ Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak, Oto Wangime Tabuni, mempertanyakan sampai sejauhmana proses KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak.
Dia melaporkan Tim Seleksi yang meloloskan pengurus partai politik akfif.

Wangime Tabuni menyampaikan hal itu kepada awak media. Pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang oleh tim seleksi KPU Provinsi Papua Tengah, yang telah menetapkan 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Puncak.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Kami sudah lapor ke KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dan mereka menerima langsung laporannya. Kami juga sudah mendapatkan disposisi, hanya saja kami masih menunggu hasilnya sejauh mana berkasnya berproses,” ujar tokoh masyarakat adat ini, Selasa (12/9/2023).

Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak ini juga menjelaskan, bukti-bukti yang di kantongnya sudah sangat jelas. Ada oknum-oknum calon Anggota KPU Kabupaten Puncak yang juga perupakan pengurus partai aktif.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan pula kepada pimpinan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Jadi kami minta pimpinan yang ada di republic ini mengambil langkah yang baik dan tegas,” jelas Oto.

PERATURAN

Ia juga mengingatkan, dalam peraturan PKPU  sudah ada poin-poinnya. Point (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Point (j), mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Pada butir (k) menyebut bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, bila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang di buktikan dengan surat pernyataan.

“Jadi Timsel harus kerja sesuai dengan aturan-aturan ini, sedangkan bukti yang kami milik ada oknum yang masa kepengurusanya di partai politik 2022-2027. Kami minta pimpinan bisa ambil langkah tegas dan tepat,” tutupnya.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/jelang-pensiun-kadis-ikut-caleg-langgar-etika-birokrasi-ini-penjelasan-akademisi/

DKPP RI

Di kutip dari akun resmi DKPP RI, menyebutkan proses seleksi calon penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu dan KPU, tidak hanya tunduk pada rule of law tapi juga rule of ethic.

Hal tersebut sebagai langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritras dan dipercaya masyarakat.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan ini dalam pembekalan bagi Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Anggota Bawaslu Provinsi Sultra, dan Provinsi Sulsel masa jabatan 2023-2028 di Jakarta, (06/01/2023) lalu.

“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017,”  ungkap Pettalolo.

Apalagi penjabarannya ada di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Proses seleksi penyelenggara, sambungnya lagi, tidak cukup dengan rule of law. Pasalnya, hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Tim seleksi harus bisa menentukan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, terutama Pemilu 2024 mendatang. Harus bertumpu pada kebutuhan, bukan keinginan,” pungkasnya lewat Humas DKPP. (*)

Oto Wangime Tabuni, Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak mempersoalkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Puncak. f:Dok Pribadi.
Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ozan-Mario
Khabar24

MASOHI, SentralPolitik.com _ Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata berlangsung meriah. Tercatat kurang…