Pemerintahan

Legalkan Tambang Emas Gunung Botak, Solusi Tingkatkan PAD

×

Legalkan Tambang Emas Gunung Botak, Solusi Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Buru
Pj Bupati Buru, Dr Jalaludin Salampessy menyebut legalkan tambang emas gunung botak adalah salah satu solusi untuk meningkatkan PAD, di Kabupaten Buru -F:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Pj. Bupati Buru, DR. Jalaludin Salampessy mengatakan, melegalkan tambang emas gunung botak merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Buru.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Salampessy menyatakan ini kepada wartawan di Ambon, Minggu (24/9/2023).

Menurut Salampessy, ini dalam kaitannya dengan kondisi daerah, yang kemudian mengharuskan berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PAD.

“Salah satu langkah adalah melegalkan berbagai potensi yang ada, termasuk tambang emas Gunung Botak itu,” kata dia.

Kata Salampessy, upaya Pemerintah Kabupaten Buru dalam rangka mempercepat legalnya pengelolaan SDA di kawasan Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat.

REGULASI

Maka dari itu, upaya-upaya pemerintah daerah sesuai regulasi yang ada, yang nantinya akan memberikan kemanfaatan. Ini juga harus mendapat persetujuan dari DPRD Buru.

Selanjutnya, usulan melalui Ranperda yang sudah di-paripurna-kan ini merupakan upaya keseluruhan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah, khusunya di Kabupaten Buru dan kawasan sekitarnya.

Menurut dia, langkah-langkah yang kemudian harus dilakukan adalah koordinasi dengan institusi-institusi atau kementerian yang memiliki tanggungjawab untuk itu.

”Termasuk dengan Kementerian ESDM yang mendorong beberapa ketentuan  sesuai dengan kondisi masyarakat,” kata Salampessy.

TAK BERPIHAK

Lebih jauh dia menjelaskan, langkah-langkah untuk memperhatikan masyarakat dari aspek kepemilikan sudah merupakan tanggungjawab pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah pun tidak akan berat untuk satu keluarga. Tapi, pihaknya akan sesuaikan dengan aturan-aturan dan komitmen sesuai kesepakatan bersama.

“Sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati hasil dari sumber daya alam tersebut,” kata dia.

Pihaknya tidak membedakan dari unsur mana, tapi dari regulasi yang sudah mendapat persetujuan akan menjadi bagian dari porsi sesuai kesepakatan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/dinas-esdm-maluku-hanya-akui-10-koperasi-di-gunung-botak/

“Masyarakat tidak perlu kuatir, yang memiliki kawasan secara turun temurun di suatu tempat tidak perlu hawatir,” kata dia.

”Semuanya akan terakomodir dalam langkah-langkah yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Salampessy. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *