ParlementariaPemerintahan

DPRD Ingatkan Hentikan Pendirian Gerai Alfamidi di Kota Namlea

×

DPRD Ingatkan Hentikan Pendirian Gerai Alfamidi di Kota Namlea

Sebarkan artikel ini
Jaidun Saanun
Jaidun Saanun, Anggota DPRD Buru mendesak pemerintah Kabupaten Buru supaya membatasi pembangunan gerai Alfamidi dan Indomaret di Kota Namlea. -f:DOK Pribadi-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ DPRD Buru mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk menghentikan pembangunan gerai ritel modern, seperti Alfamidi dan Indomaret di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hal itu anggota DPRD Buru Jaidun Saanun dalam rapat Komisi II DPRD Buru dengan pihak Alfamidi dan Indomaret.

Pertemuan ini juga melibatkan Asisten II, Dinas Pendapatan, Dinas Perindag dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Anggota Komisi II yang hadir masing-masing Stefanus Waemese, Iksan Tinggapi dan Nadi Wali di gedung DPRD Buru, Kota Namlea, Kamis (19/10/2023).

“Selaku wakil rakyat, kami meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru sesegera mungkin melakukan pembatasan jumlah gerai Alfamidi dan Indomaret di Kabupaten Buru, khususnya di dalam Kota Namlea,” kata Jaidun Saanun.

Ketua Komisi II DPRD ini mengungkapkan, untuk pembangunan Alfamidi sudah cukup, dan jangan lagi ada penambahan.

KESEIMBANGAN

Selanjutnya kata dia, untuk pembangunan gerai Indomaret harus ada keseimbangan dan kesetaraan. Jangan sampai ada penilaian keberpihakan ke Alfamidi, jadi kedua gerai harus sama.

Karena itu selaku anggota DPRD ia mengingatkan Pemda Buru melakukan pembatasan bagi pembangunan gerai Alfamidi.

“Karena regulasi memungkinkan, kalau pembangunan Indomaret disilahkan, mungkin bisa sesuaikan jumlah yang sama dengan Alfamidi yang ada di Namlea,” ungkapnya.

Berikutnya, Pemda harus memberikan ketegasan soal penempatan pembangunan gerai Alfamudi maupun Indomaret.

“Yang menentukan titik pembangunan gerai bukan Alfamidi atau Indomaret. Kalau mereka yang menentukan, maka nanti seenaknya saja mau bangun, walaupun di lokasi tersebut ada UMKM lain,” pintahnya

Selain itu, Saanun menjelaskan, pembangunan kedua gerai ritel modern ini juga sangat mengganggu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya.

Maka dari itu penempatannya harus harus ada pembatasan jumlah, sehingga UMKM bisa tumbuh dengan baik.

Dari pandangan DPRD dan masyarakat, bahwa pembangunan dua ritel modern itu sudah cukup banyak, apalagi dengan kondisi Kota Namlea yang begitu kecil.

“Kami sarankan ada pembatasan pembangunan gerai Alfamidi dan Indomaret khususnya dalam Kota Namlea. Kalau di luar kota bisa saja, namun harus ada izin, kalau ada persetujuan kita tidak bisa batasi,” pungkasnya.

TIDAK TERLIBAT POLITIK

Politisi Golkar ini juga menegaskan kepada para staf Alfamidi maupun Indomaret, untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila kedapatan, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Sebagai politisi, kami minta jangan sampai ada karyawan yang terlibat dalam politik praktis, karena tenaga kerja sangat banyak sehingga harus ada kesepakatan,” tegas dia.

Baca Juga:

Nama RU Mencuat di Kasus Alfamidi Namleahttps://sentralpolitik.com/nama-ru-mencuat-di-kasus-alfamidi-namlea/

Diketahui, gerai ritel modern seperti Alfamidi, khususnya di dalam Kota Namlea telah dibangun sebanyak 6 unit. Kemudian, untuk Indomaret ada 2 unit dan kemungkinan aka nada penambahan. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *