Pemerintahan

Hakim Tolak Praperadilan Camat Taniwel Timur

×

Hakim Tolak Praperadilan Camat Taniwel Timur

Sebarkan artikel ini
Pra Peradilan
TOLAK. Nova Salmon, hakim tunggal sedang membacakan amar putusan yang menolak permohonan praperadilan Royke Marthen Madobaafu, dalam sidang Selasa (24/10/2023) di PN Ambon. -f:ALIM-

AMBON, SentralPolitik.com _ Permohonan praperadilan Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur terhadap Dirreskrimum Polda Maluku ditolak Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Madobaafu adalah tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku.

Hakim Nova Salmon selaku hakim tunggal yang mengadili perkara ini menolak praperadilan yang diajukan oleh Madobaafu.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap Nova saat membacakan amar putusan dalam sidang Selasa (24/10/2023) di PN Ambon.

Selain menolak permohonan praperadilan, hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

TERSANGKA SAH

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalam menetapkan pemohon (Madobaafu) sebagai tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak yaitu didasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melalui mekanisme gelar perkara

Karena itu, hakim menilai tindakan termohon telah prosedural serta berdasarkan hukum.

Dengan fakta di atas, hakim menilai tidak ada kesewenang-wenangan dan kerugian yang timbul akibat tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon Fileo Pistos Noija sempat mendatangkan sejumlah warga Taniwel menjadi saksi untuk pemohon.

Sekedar diketahui, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan Royke Marthen Madobaafu sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak pada 14 September 2023 lalu.

Namun, Madobaafu tak terima atas penetapan tersangka ini. Dia memberikan perlawanan kepada Dirreskrimum Polda Maluku dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Praperadilan ini diregistrasi dengan nomor perkara : 9/Pid.Pra/2023/PN Amb. Setelah berproses sekitar satu minggu lamanya, akhirnya hakim menolak permohonan praperadilan Madobaafu.

Baca Juga:

Camat Taniwel Timur Praperadilan Polda Malukuhttps://sentralpolitik.com/camat-taniwel-timur-praperadilan-polda-maluku/

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada Madobaafu, namun dua kali pula dia mangkir. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *