AMBON, SentralPolitik.com _ Pengadilan Tipikor Ambon melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.
—
Selain itu Maria Bomaris, Corneli Layan, Hans Ranolat, Maxy Nari (Bagian Aset), Fransiskus Sarbunan, Johanes Apriliano, Primus Ronal Jempormase, Alowysius Jamlean, Marsiana Fabumasse, Imanuela M. R Melmambessy dan Yosefina Atua.
Enam terdakwa juga hadir lengkap bersama seluruh tim penasehat hukum yang dipimpin Anthoni Hatane.
AKUI
Dalam persidangan itu, para saksi mengaku menandatangani lembaran sejumlah SPPD sepanjang tahun 2020 walaupun tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam SPPD tersebut.
Selain itu ada saksi menyebutkan nama sejumlah anggota DPRD KKT periode tahun 2019-2024 yang juga turut menikmati uang dari SPPD tersebut.
DPRD DAN BPK RI
Seperti pengakuan saksi Albyan Touwelly mengaku pernah mengantar uang kepada beberapa anggota DPRD KKT.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar,” beber Albyan.
Ia juga mengaku pernah mengantar barang ke rumah mantan Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri. Barang yang diantar adalah semen yang cukup banyak dengan mobil pick up.
Selain kepada para aleg KKT, Albyan mengaku juga pernah diperintah terdakwa Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD) mengantar uang kepada Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae untuk diberikan kepada BPK Perwakilan Maluku.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan BPK Perwakilan Maluku ikut kecipratan uang haram ini sebanyak 350 juta rupiah.
INSPEKTORAT
Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
“Dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta,” katanya.
“Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkannya. Semua uang ini hasil kebijakan dari SPPD ini,“ kata Jonas Batlayeri.
Sama halnya dengan Jonas, mantan sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya bersama Ibu Atua (Yosefina Atua), Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya,“ Kata Maria Goretti namun tak menyinggung soal nilai uang yang diantarnya.
Selain itu dirinya juga memperkuat pernyataan Albian Touwelly bahwa bersama mereka mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery.
“ Ia benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery,“ tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Harris Tewa sebelum menutup persidangan meminta terima kasih kepada para saksi dan terdakwa yang sudah buka bukaan di ruang sidang.
HADIRKAN DPRD DAN INSPEKTORAT
Dirinya juga memerintahkan Pihak JPU untuk menghadirkan nama nama yang disebutkan dalam persidangan.
Baca Juga:
Jaksa Diminta Tangkap Jedithia Huwae: https://sentralpolitik.com/jaksa-diminta-tangkap-jedithia-huwae/
“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery – red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan,“ pungkas Tewa. (*)
Respon (1)