AMBON, SentralPolitik.com _ Penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik dalan hak pilih dan hak suara, sehingga mereka akan berdampak terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas.
—
”Penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meski dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan sudah banyak yang mengaturnya,” ingat Penjabat Walikota Ambon, Boedewin M Wattimena dalam sambutanya yang di bacakan Sekertaris Kota Ambon (Sekot), Agus Ririmasse.
Itu dia sampaikan saat Sosialisasi Peran Ormas dan Disabilitas dalam Mensukseskan Pemilu 2024, di Hotel Grand Avira, Ambon, Selasa (28/11/3023).
Wattimena mengatakan bahwa, kerjasama dengan berbagai pihak menjadi penting dalam mewujudkan dan mengakomodasi hak penyandang disabilitas untuk mengikuti pemilu.
”Mulai dari saat pendaftaran hingga pemungutan suara, harus mendapat perhatian, mesti memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental,” kata dia.
TANPA DISKRIMINASI
Selanjutnya ia mengingatkan, konstitusi juga mengamanatkan kepada negara terutama pemerintah, untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak politik, tanpa diskriminasi.
Selain itu, hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama menggunakan hak.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024,” ujarnya.
Selaku Penjabat Walikota Ambon yang mendapat mandat dari Mendagri untuk dapat memfasilitasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon 2024 dia tetap berupaya menjaga netralisasi ASN.
Baca Juga:
178 Miliar untuk Pilkada Maluku, Hari Ini Kampanye Dimulai : https://sentralpolitik.com/178-miliar-untuk-pilkada-maluku-hari-ini-kampanye-dimulai/
“Saya berharap dengan sinergitas dan kerjasama yang terbangun dengan seluruh stakeholder, dapat menciptakan suasana yang aman dan damai, sehingga Pemilu dan Pilkada dapat berjalan secara baik,” tandasnya.(*)
Respon (2)