AMBON, SentralPolitik.com _ Gelapkan uang perusahaan Toserba Dian Pertiwi sebanyak Rp 5 miliar lebih, Ria Poceratu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Arif Kanahau mengancam Poceratu selaku terdakwa saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/12).
—
Hakim Orpa Marthina menjadi Hakim Ketua saat memimpin sidang dakwaan. JPU dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa merupakan mantan karyawati swasta di perusahaan CV Dian Pertiwi dengan posisi sebagai mantan Kepala Bendahara.
Ria Poceratu di duga telah menggelapkan uang CV. Dian Pertiwi Poka secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.
Terdakwa melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi masing-masing Toko Buku, Toserba dan Supermarket.
Poceratu melakukan itu karena memiliki hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
“Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” jelas jaksa.
Perbuatan terdakwa akhirnya ketahuan. Pihak perusahaan menemui kejanggalan saat melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp.5 miliar lebih.
JPU kemudian mendakwa terdakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga:
Pembobol Rp. 5 M Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depan : https://sentralpolitik.com/pembobol-rp-5-miliar-milik-cv-dian-pertiwi-dituntut-jaksa-pekan-depan/
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (*)