SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Dalam sebulan terjadi tujuh sampai delapan kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tanimbar.
—
Kondisi ini terungkap saat kegiatan Penguatan dan Pengembangan bagi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) dan Anak di daerah itu, Kamis (14/12).
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menggelar acara ini.
Giat ini menghadirkan sejumlah narasumber hingga dua orang Psikolog dari Kota Ambon yang berlangsung di aula Gedung MSC Kota Saumlaki.
Asisten II Setda KKT saat pembukaan mengatakan Kaum Perempuan dan Anak tergolong kelompok rentan yang sering mengalami berbagai masalah. Seperti kemiskinan, konflik, hingga kekerasan.
Perempuan bahkan seringkali di anggap sebagai kelompok kelas kedua, sehingga mereka tidak memperoleh persamaan hak dengan laki-laki.
“Agar kita sama-sama memberikan dukungan dan dorongan terhadap perlindungan perempuan dan anak, sebab mereka ikut berkarya dan berinovasi dalam pembangunan,” terang Asisten II.
JEJARING
Kepala Dinas P3AP2KB KKT, Elisabeth Werembinan, S.E., M.T., menyebutkan kegiatan ini untuk meningkatkan kerjasama koordinasi antar jejaring.
Tentu hal ini dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kita ingin mengoptimalkan jejaring dan sinergitas antar Penyedia Layanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” paparnya.
8 KASUS SEBULAN
Kasat Reskrim Polres KKT, Iptu Handry Dwi Azhari, menyenut, sejak awal hingga akhir tahun 2023 tercatat sebanyak 220 Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak Polres KKT.
“92 LP diantaranya menyangkut kasus yang menimpa perempuan dan anak,” kata dia.
Ia menyebut angka ini sangat luar biasa untuk KKT dengan jumlah masyarakat hanya 120 ribu.
“Artinya, dalam satu bulan saja, terdapat tujuh sampai delapan kasus yang menimpa perempuan dan anak,” beber Kasat.
Sedangkan Kasi Pidum Kejari KKT, lebih menekankan pada peran orang tua dalam mengawasi anaknya di rumah.
Dirinya mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap putra-putri mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, hingga terhindar dari upaya kekerasan lainnya.
Baca Juga:
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Sarik-Warang Dituntut 12 Tahun Bui : https://sentralpolitik.com/rudapaksa-anak-dibawah-umur-sarik-warang-dituntut-12-tahun-bui/
“Harus terus waspada dan berupaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa datang,” imbau dia. (*)
Respon (3)