AMBON, SentralPolitik.com _ Jabatan Gubernur Muluku Murad Ismail dan sejumlah Gubernur, Walikota untuk memperoleh jabatan selama lima tahun penuh akhirnya dikabulkan oleh MK. Dengan begitu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 24 April 2024.
—
Masa jabatan Murad-Orno ini tertuang dalam Salinan Putusan MK nomor 143/PUU-XX/2023 yang juga diterima media ini Kamis (21/12) yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Anggota.
Terdapat tiga point putusan tersebut yakni MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
MK juga menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang semula menyatakan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023’ bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal ini sepanjang tidak dimaknai, ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya pada tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati masa satu bulan sebelum diselenggarakan pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Sehingga norma Pasal 201 ayat (5) UU no 10 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali, selengkapnya menjadi “Menyatakan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan dan Pelantikan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Dan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan Tahun 2018 dan pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
‘’Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negera Republik Indonesia sebagaimana mestinya,’’ tandas Suharyono dalam butir ketiga putusan itu.
Sebelumnya Gubernur Maluku bersama Wagub Jawa Timur, Walikota dan Wawali Bogor, Walikota Gorontalo dan sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan atas petusan pemerintah.
Baca Juga:
Sah! Jabatan Gubernur Murad Ismail Berakhir April 2024 : https://sentralpolitik.com/sah-jabatan-gubernur-murad-ismail-berakhir-april-2024/
Dalam putusan itu, masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan 2018 akan berakhir pada Desember 2023. Jabatan mereka akan diganti oleh PLT Gubernur, Bupati dan Walikota menyongsong Pemilu serentak tahun 2024. (*)
Respon (1)