AMBON, SentralPolitik.com _ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menerbitkan surat kepada sejumlah Gubernur, Bupati/ Walikota dan Ketua DPRD terkait putusan MK.
Dengan surat ini, dinamika penjaringan Pj Gubernur Maluku yang sempat viral di DPRD Maluku terkait masa jabatan Murad-Orno pada 31 Desember 2023, akhirnya selesai.
—
Surat Mendagri terkait Putusan MK bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 ditujukan kepada 24 Gubernur, 5 Ketua DPRD, 36 Bupati dan 8 walikota dan 8 Ketua DPRD Kota.
Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan kalau berkenaan dengan surat sebelumnya nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal usul nama calon Penjabat Gubernur, sudah ada putusan MK.
Menurut Mendagri, berdasarkan amar Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal ini semula berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan 2018 menjabat sampai akhir 2023, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai akhir 2023.
‘’Dan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan 2018 dan pelanntikannya 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum di selenggarakannya Pemilu serentak 2024,’’ tandas Tito Karnavian.
Masih dalam surat itu Karnavian menjelaskan, sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat Kepala Daerah akan berlangsung pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing.
‘’Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan,’’ tandas Tito.
PAN ABSEN
Sebelumnya, DPRD Maluku menggelar penjaringan bakal calon Penjabat Gubernur Maluku, menggantikan Murad Ismail-Barnabas Orno yang diyakini segera berakhir pada 31 Desember 2023.
Tidak seperti daerah lain yang melakukan penjaringan lewat fraksi-fraksi, DPRD Maluku sendiri membuat penjaringan yang berlangsung dramatis, dengan membentuk Panitia Penjaringan.
Selanjutnya setelah sejumlah tokoh mendaftar, panitia kemudian melakukan pemilihan secara besar-besaran di gedung DPRD Maluku. Satu anggota Dewan berhak memilih 3 orang bakal calon.
Kemudian panitia menghitung suara Balon dengan perangkingan. Penentuan nomor urut Balon sesuai perolehan suara terbanyak saat Pleno Perhitungan.
Menariknya, saat semua anggota DPRD ramai-ramai menjatuhkan pilihannya, satu anggota DPRD dari Partai PAN tidak memberikan suara alias abstain. ‘’Kami tidak memberikan pemilihan,’’ kata anggota DPRD asal PAN, Wahid Laitupa.
Partai PAN sendiri merupakan Partai yang mengusung Widya Murad Ismail, istri Gubernur Maluku Murad Ismail, untuk bertarung pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Hasil penjaringan yakni tiga orang calon penjabat kemudian ‘diarak’ ramai-ramai ke kantor Kemendagri bilangan Jalan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Selesai! Masa Jabata Murad Ismail April 2014 : https://sentralpolitik.com/sah-masa-jabatan-murad-ismail-sampai-april-2024/
Sayangnya hasil itu sampai di kantor Kemendagri, anggota panitia dari DPRD Maluku hanya di terima oleh salah satu staf Seksi di kantor itu. (*)