Pemerintahan

Sahubawa Resmi Sistim Pengelolaan Air Minum Pelauw

×

Sahubawa Resmi Sistim Pengelolaan Air Minum Pelauw

Sebarkan artikel ini
SPAM NEGERI PELAUW
Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa berpose bersama tokoh masyarakat Negeri Pelauw, usai meresmikan Sistim Pengeloaan Air Minum (SPAM) Negeri Pelauw, Sabtu (20/1/2024). -F:F4S-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa meresmikan Sistim Pengeloaan Air Minum (SPAM) Negeri Pelauw, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (20/1/2024)

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sahubawa mengapresiasi kolaborasi Perumda Tirta Nusa Ina dan PPK Air Minum Satker Maluku yang telah memfasilitasi air bersih untuk warga.

“Air bersih adalah kebutuhan vital dan strategis untuk segera dipenuhi, ” sebutnya.

Karena air bersih maupun sanitasi menjadi konsen Pemerintah Daerah Malteng dalam pembangunan infrastruktur, sejalan dengan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Ia juga mengimbau agar pentingnya menjaga sumber air yang menjadi inti dari SPAM.

“Terpenting warga sduah bisa memanfaatkannya dengan baik, karena itu semua pihak harus menjaga fasilitas yang ada, ” ingatnya.

Senada, Direktur Perumda Tirta Nusa Ina, Calvin Tahamata mengatakan agar menjaga kesinambungan sistimnya. “SPAM Negeri Pelauw sudah berfungsi dengan baik, ” ujarnya.

Selanjutnya, dia memaparkan kalau pihaknya mengelola tujuh unit usaha di  Maluku Tengah meliputi Banda, Tulehu, Hila, Waitatiri, Sahulau, Tehoru, Seti dan Masohi.

Pengresmian SPAM Negeri Pelauw di tandai dengan penyerahan sejumlah fasilitas administrasi unit SPAM.

Baca Juga:

Safari Natal, Pj Bupati Rakib Sahubawa Santuni Tuagama dan Salurkan Sembakohttps://sentralpolitik.com/safari-natal-pj-bupati-rakib-santuni-tuagama-dan-salurkan-sembako/

Ikut meyaksikan, Direktur Perumda Tirta Nusa Ina, Calvin Tahamata, PPK Air Minum Satker Prasarana Permukiman Maluku, Syaripudin Tuasikal MT, Muspika Kecamatan Pulau Haruku serta tokoh adat setempat. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *