AMBON, SentralPitik.com _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tututan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
—
JPU menuntut keenam terdakwa ini dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.Tuntutan terbesar untuk Kepala BPKAD Yonas Batlayeri. Jaksa menuntut ia dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp1,2 milyar lebih.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kristina Sermatang dengan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp300 juta. Bila tidak membayar denda, diganti pidana kurungan 3 bulan dan membebani dia uang pengganti Rp193 juta lebih.
Selanjutnya, Sekretaris BPKAD, Maria Goreti Batlayeri dengan 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar denda, diganti pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti Rp865 juta.
ENAM TAHUN
Sementara ketiga terdakwa lainnya setara kepala bidang yakni Kristina Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih.
Begitu juga terdakwa Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dengan 6 tahun dan denda Rp251 juta lebih. Tuntutan 6 tahun kurungan juga berlaku untuk Terdakwa Letharius Erwin Laiyan selaku Kabid Aset BPKAD, dengan denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp351 juta.
‘’Bila ketiga terdakwa ini tidak membayar denda tersebut maka menggatikannya dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,’’ tandas JPU dalam sidang.
MENANGIS
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dengan Hakim Ketua Wilson Shriver, dengan Anggota Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula, Rabu (24/1/2024).
Sidang berlangsung penuh haru lantaran para terdakwa yang mendengar pembacaan tuntutan JPU ini menangis. Namun hal itu tidak menggangu jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini.
Usai persidangan, Kajari KKT Dady Wahyudi kepada media ini menjelaskan alasan-alasan mengapa JPU menuntut para terdakwa dengan kurungan dan denda yang cukup besar.
Terhadap terdakwa Yonas Batlayeri, hal yang memberatkan adalah di Yonas dalam kapasitas sebagai kepala BPKAD, dimana tindakannya bertentangan dengan program pemerintah yakni pemberantasan Tipikor. Dan kejahatan ini dilakukan saat negara ini dalam masa pandemi covid-19.
MERINGANKAN
“Kalau hal yang meringankan si Yonas ya dirinya mengakui perbuatannya, menyesal, juga belum pernah menjalani hukuman. Dia juga sudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp522 juta,” tandas Kajari.
Maka dari itu, JPU menuntut enam terdakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1,2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1 KUHPidana).
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPKAD KKT Kamis Besok ;https://sentralpolitik.com/sidang-perdana-kasus-korupsi-sppd-fiktif-bpkad-kkt-kamis-besok/
“Semoga putusan Hakim nanti bisa memenuhi rasa keadilan,” ujar Kajari. Pembelaan akan berlangsung pada sidang pekan depan. (*)