AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji sementara boleh bernafas lega.
Polisi urung menahan dia, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tambang galian C Kamis (1/2/2024). Sedangkan, nama pengusaha Telli Nio mencuat di kasus yang sama.
—
“Tadi DS sudah menjalani pemeriksaan. Secara materi kami siap hadapi,” tega Doddi Soselissa, kuasa hukum DS kepada wartawan Kamis (1/2/2024) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ia menyebut, kliennya tidak menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) karena ada kegiatan di hari yang sama sehingga memeinta penundaan ke hari Kamis.
“Klien kami kooperatif. Kami tetap hadir atas panggilan penyidik,” tukasnya
TELLY NIO
Terhadap kasus yang telah menyeret kliennya sebagai tersangka, Doddi berharap proses penegakan hukum yang sementara berlangsung di Polda Maluku harus berlaku adil.
“Kami menginginkan proses penegakan hukum yang adil,” tandas advokat muda ini.
Menurutnya, dalam perkara ini ada dugaan pihak lain yang ikut terlibat dalam hal penggalian, pengangkutan serta pembelian material galian C tersebut.
“Kalaupun klien kami disangkakan melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Minerba, maka harus diteliti lagi ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam hal melakukan tindakan penggalian pasir dan batu itu, pengangkutan dan pembelian,” tuturnya.
Ia jelaskan ada norma juga dalam Undang-Undang Minerba yang mengatur perbuatan pidana tersebut.
“Itu diatur pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak lain yang harus jadi perhatian penyidik juga adalah Telly Nio,” paparnya.
Ia beberkan bahwa peran kontraktor kondang di Maluku ini cukup signifikan dalam kasus ini.
Tambang galian C ilegal ini berlokasi di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami meyakini ada perannya dia (Telly). Signifikan perannya dia (Telly). Bahkan alat untuk mengangkat material di Rohomoni itu dia (Telly) punya lebih banyak dari klien kami. Mobil truknya lebih banyak,” ungkapnya.
Selanjutnya ia juga menyayangkan tindakan kepolisian yang hanya mengamankan peralatan milik kliennya Daud Sangadji. Sementara milik Telly Nio tidak tersentuh polisi.
“Dan sampai sekarang tidak juga diamankan polisi, kecuali milik bapak Daud saja,” kesal dia.
ALUR KEJADIAN
Doddi lalu membuka alur cerita hingga terjadinya eksploitasi material galian C tersebut.
Awalnya pada tanggal 2 September 2023 lalu, Telly Nio bersama Kasatker Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Ida Bagus Made Artamana datang temui kliennya di rumah raja Negeri Rohomoni.
“Mereka yang datang meminta, kepentingannya ada proyek pembangunan jalan di Pulau Haruku. Butuh material. Dia (Telly Nio) yang mendatangi bersama dengan Kasatker dari Balai Jalan,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk meminta keterangan juga dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Ida Bagus Made Artamana.
“Dalam BAP klien kami, kami minta penyidik untuk juga memanggil Kasatker Balai Jalan untuk dimintai keterangan,” pinta dia.
BANTAH INTIMIDASI
Ia katakan, dengan kehadiran awal dari Telly Nio dan pihak Balai Jalan, dengan sendirinya membantah tudingan Telly Nio yang mengatakan Raja Rohomoni melakukan intimidasi ancaman atau tekanan dan sebagainya.
“Klien kami tidak pernah mengintimidasi dia (Telly). Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa dia (Telly) wajib mengambil material di Rohomoni. Itu tidak benar,” tandas Doddi.
Soal adanya penyerahan uang dari Telly Nio ke kliennya, Doddi tidak membantahnya. Ia tegaskan uang tersebut untuk pembelian material galian C.
“Penyerahan uang ada, untuk pembelian material. Dia menawarkan membeli material. Dan uang itu untuk pembangunan tanggul jembatan yang putus di Rohomoni,’’ katanya.
Menyambung jalan supaya armada mobil milik Telly Nio bisa melewati jalan itu, selain untuk kepentingan masyarakat.
Ia katakan sesuai fakta lapangan, ada tiga lokasi pengambilan material galian yang dilakukan Telly Nio, yaitu di Pelauw, Haruku dan Rohomoni.
Baca Juga:
Raja Rohomoni Minta Tunda Pemeriksaan di Kasus Galian C Ilegal :https://sentralpolitik.com/raja-rohomoni-minta-tunda-pemeriksaan-di-kasus-galian-c-ilegal/
“Kami punya bukti-bukti juga. Dan ini akan kami buat laporan polisi terhadap Telly Nio. Dalam waktu dekat akan kami laporkan,” pungkasnya. (*)
Respon (2)