SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Kamis (15/02/2024).
—
Kedatangan Petrus ke kantor Korps Adhyaksa di Saumlaki ini berkaitan erat dengan kasus dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Pada kasus SPPD fiktif 2020 di unit Sekretariat Daerah (Sekda) ini, penyidik telah menetapkan Plt Sekda KKT, Ruben Mariolkossu sebagai tersangka. Begitupun Bendahara Sekda Petrus Masela.
Pantauan media ini di kantor kejaksaan, Petrus datang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pukul 10.00 WIT.
Kuasa hukum Kornelis Serin turut mendampinginya. Penyidik kejaksaan baru memeriksa dia 30 menit setelah kedatangannya.
SAKSI TAMBAHAN
Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepualuan Tanimbar, Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H membenarkan bahwa Petrus Fatlolon tengah menjalani pemeriksaan.
”Statusnya sebagai saksi tambahan pada perkara SPPD fiktif Setda yang merugikan negara senilai Rp1 milyar lebih,” katanya menjawab media ini.
Pihaknya telah melayangkan surat panggilan sejak Senin pekan lalu. “Surat sudah kita layangkan dari Senin kemarin dan hari Kamis ini baru menjalani pemeriksaan,” tandas Komarudin.
Ia mengaku, pihaknya memanggil PF karena pada pemeriksaan, saksi-saksi lain menyebut nama PF.
Selain itu penyidik tengah menggali dugaan keterlibatan PF pada kasus ini. Apalagi pada tahun 2020 yang bersangkutan menjabat Bupati KKT.
TAMBAHAN SAKSI
Untuk tambahan saksi lain, selain si Petrus, ia mengaku bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan bersangkutan.
”Saksi lain tergantung hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kita akan terus melakukan pengembangkan dari pemeriksaan hari ini,” singkatnya.
Baca Juga:
Petrus Fatlolon Akhirnya Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa ;https://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-akhirnya-mangkir-jaksa-ancam-jemput-paksa/
Sampai berita tayang, Petrus Fatlolon tengah menjalani pemeriksaan intens di ruang penyidik. (*)