SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Bekas Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 Petrus Fatlolon, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
—
Jaksa memeriksa Fatlolon sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/2/2024).
Ada sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan dugaan kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) di era pemerintahan Petrus tahun anggaran 2020.
Saat itu, negara sementara mengahadapi kesusahan, akibat pandemi Covid-19.
Fatlolon mendatangi kantor kejaksaan dengan diantar supir pribadi dan kuasa hukumnya.
Namun sayangnya, penasehat hukumnya tidak di ijinkan masuk bersama kliennya si Petrus ke dalam ruangan pemeriksaan.
Itu lantaran dia tidak mengantongi syarat adminitrasi sesuai ketentuan kejaksaan.
Sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT, Petrus Fatlolon berhadapan dengan tim penyidik yang memeriksanya di ruangan Pidsus Kejari.
Plt.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, mengakui jaksa memeriksanya selama itu.
Penyidik mencercanya dengan 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus penyelewengan keuangan negara melalui SPPD palsu.
Penjabat Bupati KKT, Ruben Mariollkossu yang sudah menyandang status tersangka. Ruben terpaksa meninggalkan kursi bupati dengan status itu.
DITAHAN
Sementara itu, informasi di lingkup kejaksaan menyebut kalau Fatlolon bakal menjalani penahanan bersama dengan tersangka RM dan PM.
Hanya saja jaksa enggan menanggapi informasi tersebut.
Plt.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin enggan merincinya.
Ia hanya menyebut penyidik akan mengembangkan hasil penelusuran ini.
“Benar atau tidaknya bekas bupati terlibat dalam kasus ini, semua akan terungkap usai pengembangan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata jaksa.
“Potensi keterlibatan seperti apa. Kan Sekda itu punya dia,” singkatnya.(*)
Respon (1)