AMBON, SentralPolitik.com _ Ruben Mariolkossu mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar akhinya ditahan. Jaksa menahan dia selaku Sekda KKT tahun 2020-2022 menyusul korupsi SPPD fiktif di kabupaten itu tahun 2020.
—
Jaksa sebelumnya menetapkan Ruben dan Petrus Masela sebagai tersangka pada empat bulan lalu, tepatnya Selasa 24 Oktober 2023, saat dia masih menjadi Penjabat Bupati KKT.
Ia menjabat Bupati KKT pada Senin 29 Mei 2023 menggantikan Petrus Fatlolon yang sudah purna tugas. Gubernur Maluku, Murad Ismail melantiknya di tengah polemik kuat di publik.
Setelah penetapan tersangka, Mendagri kemudian mencopotnya dan mengangkat Piterson Rangkoratat, Asisten III Setda Maluku sebagai Penjabat Bupati pada Senin, 27 Novenber 2023.
PENAHANAN
Setelah menjalani pemeriksaan, kejaksaan Negeri Saumlaki akhirnya menahan Ruben dan Petrus, Selasa (27/02/24).
‘’Bertempat di Kejati Maluku kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejari KKT kepada Penuntut Umum atas perkara penyalahgunaan penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda KKT tahun 2020,’’ kata Plt Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman K, SH kepada pers.
Ia menyebut, Kajari telah menetapkan 2 orang terdakwa masing-masing RBM selaku Sekda tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda.
‘’Bahwa terhadap terdakwa selanjutnya Penuntut melakukan penahanan terhitung hari ini, 27 Februari 2024 untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIa Ambon,’’ terangnya.
Sebelum penahanan keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sehingga proses tahap II dan penahanan berjalan lancar dan aman.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif ;https://sentralpolitik.com/penjabat-bupati-tanimbar-tersangka-korupsi-sppd-fiktif/
Perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1,092 miliar dari total pagu Anggaran Rp1,93 miliar sebagaimana tercantum dalam audit tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)
Supaya tobat