PemerintahanTipikor

Para Pejabat Pemkab Tanimbar Akhirnya Penuhi Undangan KPK, Begini Hasilnya

×

Para Pejabat Pemkab Tanimbar Akhirnya Penuhi Undangan KPK, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
KANTOR KPK RI
Sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (18/04/2024) memenuhi undangan KPK RI di Kantor, jalan Setiada Buru Jakarta. Para Pejabat akhirnya memenuhi undangan KPK RI untuk mengklarifikasi persoalan Utang Pihak Ketiga (UP3) kabupaten itu ke berbagai pihak. -F:NET-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sejumlah Pejabat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya memenuhi undangan KPK RI di Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Bagaimana hasil pertemuan dengan komisi anti Rasuah itu?

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Mereka yang datang memenuhi undangan KPK masing-masing Penjabat Bupati, Piterson Rangkoratat dan Kepala Inspektur Daerah Jeditha Huwae.

Selanjutnya Kepala BPKAD, Ronny Watunglawar; Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolat dan Kepala Dinas Bina Marga Polly Sabono, dan Yosef Kelwulan selaku mantan Plh. Kadishub KKT.

MINTA KLARIFIKASI

Personal In Charge (PIC) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Maluku Wuri Nurhayati, menjawab SentralPolitik.com menjelaskan kalau semua pejabat hadir dalam pertemuan siang itu.

KPK meminta klarifikasi Pemda terkait permasalahan yang ada di KKT serta upaya Pemda dalam upaya pencegahan tindakk pidana korupsi.

“Masih secara umum, menyangkut permasalahan yang ada di Pemda KKT,” singkat Wuri.

Sementara itu, dari peserta, dalam pertemuan itu terungkap kalau Pemda harus menyelesaikan Utang Pihak Ketiga (UP3), karena telah berkekuatan hukum.

Hanya saja menyangkut UP3 sebesar Rp.22 M di RS Ukularan, Pemda segera meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit khusus.

‘’Hasilnya  wajib melaporkan ke KPK,’’ kata peserta yang mewanti-wanti jangan mempublikasi namanya.

Terkait UP3 milik Koh Agus Thiodorus, KPK mengingatkan Pemda agar melakukan upaya hukum PK atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap lewat pengadilan setempat.

‘’Jadi Pemda harus lakukan upaya hukum lanjutan. Itu tanggapan KPK setelah Penjabat Bupati mempresentasikan proses terkait UP3. Semuanya berjalan lancar,’’ katanya.

BOM WAKTU

Sementara itu, sumber media ini menyebutkan kalau kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD PP Magrety Ukuralan senilai Rp70 milyar sesuai laporan KPKN Saumlaki, yang merupakan bom waktu.

Ia menyebut kalau dalam pertemuan tadi KPK juga memberikan atensi khusus soal utang Pemda kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek RSUD PP Magreti Ukuralan.

Pembangunan RSUD yang belum berfungsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Kesehatan senilai Rp22,4 milyar dari total anggaran Rp70 milyar.

“KPK menekankan kepada Pemda KKT segera meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit khusus dan melaporkan hasilnya ke KPK,” beber sumber.

Titik masalahnya lantaran dana proyek ini telah cair 100 persen dari Kas Negara ke Rekening Kas Daerah tahun 2021 lalu.

Baca Juga:

KPK Cium Bau Busuk Pembayaran UP3 di Tanimbar, Ini Daftar Nama Pejabat Yang Diundanghttps://sentralpolitik.com/kpk-cium-bau-busuk-pembayaran-up3-di-tanimbar-ini-daftar-nama-pejabat-pemda-yang-diundang/

Namun dana sebanyak Rp22,4 milyar belum dibayar ke kontraktor atau penyedia barang dan jasa. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *