Pemerintahan

Hasil Uji Laboratorium, Makanan RM Puti Bungsu Tidak Layak Konsumsi

×

Hasil Uji Laboratorium, Makanan RM Puti Bungsu Tidak Layak Konsumsi

Sebarkan artikel ini
AKP Pieter Matahelumual,SH, MH.
AKP Pieter Matahelumual,SH, MH.

AMBON, SentralPolitik.com _ Kasus makanan berulat rumah makan Padang Puti Bungsu Ambon yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku makin terang benderang.

Terkini, penyidik telah mengantongi hasil uji laboratorium kesehatan lingkungan terhadap makanan tersebut.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hasil uji laboratorium menyatakan ikan yang mengandung ulat dalam makanan kotak ternyata tidak layak dikonsumsi.

Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena,S.I.K, MH melalui PS Kanit Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Pieter Matahelumual,SH, MH menyatakan kondisi itu.

“Iya, kita sudah dapat hasil uji laboratorium terhadap potongan ikan yang jadi barang bukti dalam kasus ini. Hasilnya yah ikan tersebut tidak layak untuk di konsumsi,” ungkap Matahelumual kepada media ini Selasa (7/5/2024).

Mantan Kasatreskrim Polres Seram Bagian Barat ini beberkan, setelah mengantongi hasil uji laboratorium pihaknya segera berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Instansi terkait itu antara lain Badan POM, Dinas Kesehatan serta Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP).

KIRIM SPDP

Kasus ini sudah naik status penyidikan lebih sepekan lalu. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Tembusan SPDP ini juga kepada NB selaku terlapor. NB adalah pemilik Rumah Makan Puti Bungsu.

”Pekan kemarin kita sudah kirim SPDP ke Jaksa. Tembusan SPDP kita sampaikan ke terlapor bapak NB,” ujar Matahelumual.

4 SAKSI

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti pelapor, saksi yang menemukan serta pihak rumah makan padang Puti Bungsu.

Pihaknya sudah memeriksa empat saksi dari rumah makan Puti Bungsu yaitu NB selaku terlapor sekaligus owner rumah makan Puti Bungsu, koki atau juru masak serta dua orang pramusaji.

POLICE LINE

Rumah makan padang Puti Bungsu hingga kini masih belum bisa beroperasi. Polisi masih terus memasang police line.

TKP terletak di samping BNI Cabang Utama Ambon jalan Said Perintah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Police line telah terpasang sejak Jumat (26/4/2024) malam. Penyidik berjanji tidak akan cabut police line hingga proses hukum kasus ini berakhir.

“Selama proses hukum ini masih berjalan, kita akan tetap police line,” tegas Matahelumual.

Perwira polisi berpangkat tiga balak di pundak ini jelaskan pemasangan police line bertujuan agar TKP tidak berubah.

“Kita pasang police line ini bertujuan agar status quo serta Tempat Kejadian Perkara ini tidak berubah,” tukas perwira yang pernah menjabat Kapolsek Nusaniwe.

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam proses hukum kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi pidana yang menanti para pelaku usaha yang melanggar aturan ini berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

AWAL KASUS

Kasus ini berawal saat kegiatan press release yang diadakan Dirreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024).

Saat itu Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena merilis perkembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.

Dalam kegiatan rilis tersebut hadir sekitar 40-an wartawan. Pihak Ditreskrimsus kemudian menjamu awak media ini dengan sajian makan malam.

Polisi membeli makanan cepat saji dari dua rumah makan padang ternama di Kota Ambon yaitu Puti Bungsu dan Simpang Raya 3.

Saat selesai kegiatan rilis, para awak media langsung menyantap sajian makan. Namun suasana langsung heboh ketika salah satu wartawan hendak makan. Dia terkejut saat membuka kotak makan.

Kontributor salah satu TV Nasional tersebut melihat ada ulat bergerak di potongan ikan dalam kotak makan berlabel Puti Bungsu.

Atas temuan ini Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena langsung menyikapinya. Dia langsung memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan terhadap temuan ini.

Polisi bergerak cepat. Malam itu juga mereka langsung mengamankan TKP dan memasang garis police line.

Keesokan harinya Sabtu (27/4/2024) polisi melakukan olah TKP. Dan setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, maka pada Sabtu malam dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Ikut di Kasus Galian C Rohomoni, Telly Nio Akan Dipolisikanhttps://sentralpolitik.com/ikut-di-kasus-galian-c-rohomoni-telly-nio-akan-dipolisikan/

Kesimpulannya ada perbuatan melawan hukum dan bukti permulaan awal perbuatan pidana. Maka status perkara langsung dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *