SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 Petrus Fatlolon akhirnya memenuhi penggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (30/025/2024) besok.
Sebelumnya, Bapak Petrus Fatlolon alias BPF mangkir dari panggilan jaksa. Apakah penyidik akan langsung menahannya?
—
Plt.Kasi Intel Kejari KKT, Muh M Fazlurrahman kepada sentralpolitik.com, Rabu (29/5) mengakui kalau BPF akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
‘’Iya pemeriksaan di Ambon,’’ kata Fazlurrahman.
Pemeriksaan terhadap BPF masih terkait Tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020.
Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap bekas orang nomor satu di Tanimbar itu.
LANGSUNG DITAHAN?
Pemeriksaan kali ini cukup menyedot perhatian warga. Pemeriksaan ini sepertinya sudah bocor sampai di tengah masyarakat.
Warga dengan berbagai kreasinya kemudian membagi-bagi jadwal pemeriksaan itu di medsos terutama WAG.
Sumber media ini menyebutkan kalau pemeriksaan kali ini langsung menjadikan BPF sebagai tersangka dan penyidik langsung menjebloskannya ke hotel Prodeo.
‘’Sepertinya penyidik langsung menahannya usai menjalani pemeriksaan. Sebab pemeriksaan keduanya kalinya ini linier dengan sidang SPPD fiktif yang sedang berlangsung,’’ kata sumber media ini.
Apakah jaksa langsung menahannya? Muh M Fazlurrahman tidak memberikan komentar soal ini. Ia hanya mengaku kalau pemeriksaan di Ambon atas permintaan BPF lewat sepucuk surat.
TANPA ALASAN
Hanya saja ia mengaku kalau permintaan itu BPF tidak menjelaskan alasan mengapa harus menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi di Ambon.
‘’Benar, kami sudah menerima suratnya. Sesuai permintaan pemeriksaan di Kejati. Kita menunggu saja kehadiran yang bersangkutan. Apakah hadir atau tidak,“ akui Kasi Intel.
DUA KALI
Informasi lain media ini menyebutkan kalau dua hari sebelum pemeriksaan BPF, penyidik telah pemeriksa ulang dua terdakwa kasus SPPD Setda yakni RBM dan PM di Kejati Maluku.
Untuk diketahui, sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu, nama BPF masuk dalam pertimbangan JPU Ricky Ramadhan Santoso dan Bambang Irawan dengan membebankannya dengan membayar uang pengganti Rp. 314.598.000.
Pertimbangan itu merujuk pada peran BPF sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yakni BPF.
JPU juga masukan pertimangan itu pada sidang-sidang sebelumnya yang menyebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan.
Padahal lebijakan itu tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.
Selain itu berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa terdapat pihak lain yang dalam fakta perbuatannya harus pula dimintai pertanggungjawaban pidana baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan, ataupun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa.
Baca Juga:
Nasib BPF di Ujung Tanduk, Mangkir Lagi Dipanggil Jaksa; https://sentralpolitik.com/nasib-bpf-di-ujung-tanduk-mangkir-lagi-dipanggil-jaksa/
‘’Nah, masalah inilah yang makin menyakinkan kalau nantinya penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menggiringnya ke Rutan,’’ kata sumber. (*)
Respon (1)