AMBON, SentralPolitik.com _ JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melimpahkan Berkas dan Barang Bukti Perkara Korupsi DD dan ADD Desa ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/6/2024).
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi itu siap menjalani sidang di PN Tipikor Ambon.
—
Selain Barang Bukti, JPU juga melimpahkan para tersangka masing-masing HW, mantan Kades Haya 2016-2022 (HW).
Selain itu mantan Bendahara Negeri Haya 2017-2018 (MIT) dan mantan Bendahara tahun 2019 (RL).
“Sebelumnya kami telah melakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu,” kata Ketua Tim Penuntut Kejari Malteng, Junita Sahetapy SH, MH.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ini menyebut, Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang yakni Senin (24/06/2024).
“Sidang berlangsung Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Baca Juga:
Mantan Raja Haya dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara;https://sentralpolitik.com/mantan-raja-haya-dan-bendahara-dijebloskan-ke-penjara/
Media ini melansir sebelumnya telah terjadi tindak pidana korupsi DD dan ADD di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk tiga tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. (*)
Respon (1)