AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon menggelar konsultasi publik I KLHS RPJPD Kota Ambon tahun 2024-2045 di Manise Hotel Kamis (18/7/2024).
—
Pj Walikota Ambon Boy M Kaya saat membuka kegiatan berharap konsultasi ini menghasilkan masukan dari seluruh stakeholder baik dari pemerintah kabupaten/ kota maupun provinsi.
‘’Sehingga konsultasi betul-betul menghasilkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bisa memenuhi kebutuhan atau keberlangsungan hidup banyak orang,’’ kata dia.
Ia mengingatkan, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membuat KLHS suatu wilayah.
KLHS memuat kajian seperti kapasitas daya dukung dan daya tampung LH untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko.
Selanjutnya, kinerja layanan/ jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan tingkat ketahanan.
INSTRUMEN
KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
‘’Ini mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang strategis dalam rencana dan program daerah,” jelasnya.
Konsultasi publik pertama ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu dan pandangan strategis terkait justifikasi pembangunan berkelanjutan.
Selain itu adanya pertimbangan lingkungan serta memberi kontribusi.
Boy berharap ke depan penyelenggaraan pembangunan di kota ini lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu strategis.
Baca Juga:
Pemkot Larang Kantong Plastik di Swalayan dan Retail di Kota Ambon; https://sentralpolitik.com/pemkot-larang-kantong-plastik-di-swalayan-dan-retail-di-kota-ambon/
‘’Dan menjawab permasalahan, tantangan oleh pemerintahan daerah dan masyarakat secara tepat dan strategis sesuai rekomendasi bersama,” harapannya. (ADV)