AMBON, SentralPolitik.com _ Untuk mencegah potensi permasalahan hukum, Pemprov Maluku melakukan penandangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Jumat (19/7/2024).
—
Hadir saat penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), Pj Gubernur Maluku, Sadali Ia, Plh Sekda dan para pimpinan OPD di lingkup Propinsi Maluku.
Hadir pula Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo bersama Wakajati Dr. Jefferdian, S.H.,M.H dan para Asisten Kejati Maluku.
Kajati mendukung penandatangan PKS dengan Pemprov sebagai upaya preventif terhadap potensi masalah hukum, sengketa bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negera sebagai Pengacara Negara melalui 3 fungsi yaitu bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan lainnya.
Prasetyo berharap Pemprov tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah hukum, terkait keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negera Kejati Maluku.
‘’Kami memberi apresiasi kepada semua yang mencanangkan kegiatan ini sebagai landasan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi,’’ tandas dia.
EFISIENSI TUGAS
Selanjutnya, Pj Gubernur menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah.
Maka dari itu, kesepakatan ini mengatur ruang lingkup pemberi bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya atas penyelamatan keuangan/ kekayaan/ aset milik Pemprov oleh kejaksaan.
‘’Jaksa sebagai Pengacara Negara ini sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,’’ ingat dia.
Baca Juga:
Puluhan Jaksa Kepung Panti Al Madinah; Ada Apa? https://sentralpolitik.com/puluhan-jaksa-kepung-panti-al-madinah-ada-apa/
MoU ini dapat membantu Pemda menangani masalah hukum, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset Pemda. (ADV)
Respon (2)