Tipikor

Jembatan Marbali Gagal, Tangkap Kadis PUPR Aru !

×

Jembatan Marbali Gagal, Tangkap Kadis PUPR Aru !

Sebarkan artikel ini

TIPIKOR

MANGKRAK
KOLOSE FOTO Pekerjaan Jembatan Marbali di Kota Dobo Ibukota Kepulauan Aru yang mangkrak. -F:IST/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Pembangunan Jembatan Marbali di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru jelas-jelas menunjukan kalau proyek Dinas PUPR itu telah gagal.

Lantaran itu, pemerhati korupsi mendesak agar segera menangkap Kepala Dinas PUPR setempat.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Proyek ini sudah gagal total. Polisi juga sudah mengusutnya. Tapi mengapa tidak ada tindak lanjut. Kami minta apparat memeriksa Kadis PUPR dan menangkapnya,’’ kata Jenfri Ferdinan.

Pegiat anti korupsi ini menyebut, jembatan Marbali seharusnya tidak mangkrak jika semua pihak yang terlibat pada pekerjaan ini bertanggung jawab sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

‘’Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Angaran (PA) paling bertanggung jawab,’’ tandas dia.

KEWENANGAN

Tanggung jawab PA sesuai Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ jasa pemerintah junto Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah.

Pasal 9 ayat (1) Perpres itu, PA memiliki tugas dan kewengan yang salah satunya adalah (a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Berikutnya ayat (3) untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana ayat (1) huruf a sampai f kepada KPA.

Selanjutnya Pasal 10 ayat (3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewengangan sebagaaimana ayat (1) yang terkait dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggarana belanja.

Kamudian dalam pasal 11 ayat (1) huruf (i) mengendalikan kontrak dan huruf (k) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA.

‘’Nah, kita bisa menilai apakah PA/ KPA/ PPK sudah bekerja sesuai tugas dan kewenangan atau malah gagal melaksanakannya sehingga proyek ini mangkrak,’’ ingat dia.

PENGAWAS

Selain Kepala Dinas, ia juga mempertanyakan peran Pangawas pekerjaan dan penyedia jasa kontraktor.

‘’Apakah mereka memahami dan sudah melaksanakan pekerjaan ini sesuai Spesifikasi Umum 2018 sebagaimana penetapan oleh Dirjen Bina Marga,’’ tanya dia.

Selanjutnya, Ferdinan menyebut supaya kegagalan proyek sebagaimana yang amanat UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi maka ada pertanggungan jawaban.

‘’Semua pihak mulai dari perencana, pelaksana dan pengawas serta PPK dan KPA/ PA wajib mempertanggungjawaban kasus ini di hadapan aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian,’’ tekan dia.

PROYEK MESIN ATM

Dari informasi di masyarakat Kota Dobo, Polres Kepulauan Aru telah melakukan penyelidikan. Bahkan melibatkan ahli konstruksi dari Kota Manado dan Ambon.

“Tapi sampai saat ini tidak jelas hasil penyelidikannya. Kami kuatir proyek ini sudah berubah menjadi proyek mesin ATM,’’ kecam dia.

Karenanya ia meminta Kapolda Maluku mempertanyakakn kinerja Kapolres Kepulauan Aru dalam menuntaskan kasus ini.

Baca Juga:

Tak Ada Sungai Melintas; Pengadaan Jembatan Marbali Sarat Korpsihttps://sentralpolitik.com/tak-ada-sungai-melintas-pengadaan-jembatan-marbali-sarat-korupsi/

‘’Sebab kalau polisi tidak mampu, limpahkan saja kasus ini ke kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. KPK harus melakukan supervisi kasus ini,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *