AMBON, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Tinggi Maluku terus memerangi perundungan (bullyng) dan Judi Online.
Setelah di Kota Ambon, korps adhyaksa merambah siswa sekolah lanjutan di Kabupaten Maluku Tengah.
—
Dua sekolah yang mendapat sentuhan penerangan hukum ini masing-masing SMA Negeri 62 Telaga Kodok, Leihitu dan Madrasah Aliyah Al-Muluuk.
Kegiatan yang dalam kemasan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini berlangsung, Rabu (21/8/2024).
Di SMAN 62, Kepsek Ahmad Yani, SPd bersama dewan guru menerima kehadiran kedatangan Tim JMS terdiri dari Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy, MH dan narasumber dan Tim Humas.
Sementara di Madrasah Aliyah Al-Muluuk, Kepsek Moh. Ali Manilet, SPd menyambut kehadiran tim jaksa dengan nara sumber Michel Gasperz, SH, MH dan Febyanti Sahetapy, SH,MH.
MARAK di KALANGAN PELAJAR
Keduanya membawa materi “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah.”
Materi pada dua sekolah ini terkait situasi dan kondisi yang saat ini marak secara nasional di kalangan pelajar sehingga perlu pencegahan.
‘’Setiap pelajar harus mengetahui itu agar terhindar dari perbuatan melawan yang dapat merugikan diri sendiri, pihak sekolah maupun keluarga,’’ ingat Febyanti Sahetapy.
Perundungan dan Judi Online, tambah Michel Gasperz, menjadi atensi pemerintah maupun APH untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan.
‘’Sehingga perlu adanya sinergitas antara pemerintah, pihak sekolah maupun orang tua siswa agar sejak dini dapat diantisipasi,’’ katanya.
Para siswa sangat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi. Siswa-siswi tertarikk dengan tugas dan fungsi kejaksaan dan langkah jaksa dalam menyikapi aksi di kalangan pelajar dan masyarakat.
Usai membawa materi, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejati membagi cinderamata dan foto bersama dengan Kepsek, dewan guru dan para siswa dua sekolah ini. (*)
Respon (1)