AMBON, SentralPolitik.com _ Harimau Mati meninggalkan belang, Sugeng Siswanto mati meninggalkan hutang. Ungkapan ini tepat disematkan bagi almarhum Sugeng Siswanto dan ahli warisnya.
—
Betapa tidak saat Sugeng Siswato alias Tanjung meninggal dunia, almarhum meninggalkan hutang.
Sudah begitu, ahli warisnya tidak mau membayar Hutang-Pihutang orang tua mereka kepada Ronny Rambitan dan Chistianto Rambitan.
Rambitan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon. Berbulan-bulan berproses perdata bergulir di peradilan. Dan Pengadilan Negeri Ambon kemudian mengabulkan gugatan Rambitan.
‘’Puji Tuhan, pada sidang putusan perdata hutang pi hutang antara klien kami Ronny Sambitan dan Christianto Rambitan melawan ahli waris Sugeng Siswanto, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,’’ terang kuasa hukum Anis kepada media ini, Rabu (11//9/2024).
AHLI WARIS
Ahli waris Sugeng Siswanto yang wajib melaksanakan putusan pengadilan masing-masing Ny Fanny Rumui (Tergugat I), Elizabeth Siswanto (Tergugat II) dan Devi Tanjung (Tergugat III) sesuai perkara nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb.
Sementara itu, sesuai putusan yang dipublis lewat website PN Ambon Hakim memberikan beberapa putusan antara lain,
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah dan menurut hukum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 23 Februari tahun 2022.
Ketiga, memerintahan tergugat I, Tergugat II dan III untuk segera membayar Sisa Hutang kepada penggugat dengan rincian Rp. 2,167.740.000.
Rincian hutang ini yakni Carter Kapal Tongkang untuk mobilisasi alat Kilmuri-Kiandarat (11 Januari 2020) sesuai tanda terima sebesar Rp. 147.740.000.
Memuat alat Kaligah-Namlea per 29 Maret 2020 sebesar Rp. 120 juta.
Berikutnya, memuat material Ambon-Bintuni per 13 Januari 2020 sesuai tanda terima Rp. 950 juta.
Dan, memuat material Ambon-Bintuni tanggal 23 Januari 2020 sesuai tanda terima tertanggal 18 Februari 2020 sebanyak Rp. 950 juta.
HUTANG KE CHRISTIANTO RAMBITAN
Selain kepada Ronny Rambitan, Tanjung juga belum melunasi hutang kepada Christianto Rambitan.
‘’Yang belum di bayarkan kepada sdr. Ronny Rambitan dalam kedudukan sebagai Pimpinan PT. Sumber rejeki Bahari Permai sebesar Rp. 3.142.500.000,’’ bunyi putusan hakim PN Ambon.
Masih dalam putusan yang sama menyebutkan kalau belum di bayarkan kepada Chistianto Rambitan dalam kedudukan sebagai Pimpinan PT. Belgika Semesta Raya antara lain;
Pertama, meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Satu Unit rumah atas nama Elizabeth Siswanto (Tergugat II) selaku ahli waris dari alm. Sugeng Siswanto yang terletak di Grand Island_ Santiago Rosa T1-22 Pakuwon City, Surabaya.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Hakim juga memutuskan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadapnya diajukan Banding, Kasasi, maupun Verset.
Baca Juga:
Giliran Kejati Maluku Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan; https://sentralpolitik.com/giliran-kejati-maluku-teken-mou-dengan-bpjs-ketenagakerjaan/
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada Putusan ini dan biaya Perkara menurut hukum. (*)
Respon (1)