AMBON, SentralPolitik.com _ Sebanyak 25 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Batumerah dibedah Pemerintah Kota Ambon.
—
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon yang akan melakukan eksekusi dengan nilai Rp. 20 juta per unit.
“Alokasi dana bantuan untuk pembangunan rumah tidak layak huni di Negeri Batumera dengan nilai Rp.20 juta lewat APBD,” kata Kadis,Ivon Latuputty, Kamis (3/10/2024).
Selain 25 rumah di Desa itu, pihaknya juga ada sekira 30 rumah yang tersebar di 4 kecamatan yang akan mendapat rehabilitasi.
30-an rumah ini melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Ambon.
“Kalau yang di Batu Merah itu masuk DAK, tepatnya yang di turun-turun Batu Merah sebelah kiri ada 25 rumah yang betul-betul tidak layak kita perbaiki,” ungkap Latuputty.
Dari 25 rumah itu, ada yang dibongkar total dan ada yang hanya peningkatan kualitas atau renovasi kembali.
Mekanismenya adalah swakelola, artinya nanti uangnya di transfer ke rekening penerima bantuan lalu mereka mengerjakan dan dinas mengawasinya.
Baca Juga:
Ketika Polisi Bedah Rumah Polisi;https://sentralpolitik.com/ketika-polisi-bedah-rumah-anggota-polisi/
“Biaya per rumah sebesar Rp.20 juta termasuk harga tukang, uangnya akan langsung masuk ke rekening penerimaan,” tuntasnya. (*)