AMBON (SentralPolitik) _ KABUPATEN Kepulauan Tanimbar harus berpuas diri setelah meraih peringkat ketiga pada Pekan Olahraga Propinsi Maluku (POPMAL) IV tahun 2022 kemarin. Sayangnya, dana Hibah Pemkab ke KONI KKT senilai Rp.2,5 miliar menyimpan sejumlah masalah dan dapat berdampak hukum.
—
Potensi masalah keuangan KONI KKT ini terungkap dalam bocoran surat Kadis Pemuda dan Olahraga kepada Bupati KKT soal Penyampaian Hasil Koordinasi dengan Pengurus KONI KKT yang diterima SentralPolitik, kemarin.
Dalam surat ini terungkap kalau KONI KKT tidak cermat dalam mengelola dana hibah Rp.2,5 miliar dari Pemkab KKT. Pasalnya, dana itu seharusnya diperuntukan untuk membiayai 10 Cabang Olahraga yang diikutsertakan dalam POPMAL IV Tahun 2022 sehingga semua atlit maupun Bonus bagi Atlit yang berprestasi dapat dibayarkan.
Namun yang terjadi hanya, sebagian kecil atlit yang telah dibayarkan. Sedangkan sebagian besar atlit maupun bonus bagi atlit yang telah berprestasi pada POPMAL IV belum dibayarkan.
Terkait masalah pembayaran atlit maupun bonus bagi atlit ini, digelar rapat bersama antara Pengurus KONI dengan Pengurus 10 Cabang Olahraga (Cabor), namun yang hadir hanya 3 Pengurus Cabor, dan hasil pertemuan itu disampaikan kepada 7 Pengurus Cabor yang tidak hadir.
‘’Seharusnya Pengurus KONI KKT menggelar pertemuan kembali yang dihadiri oleh seluruh Cabor bukan sebaliknya pertemuan yang dihadiri oleh pengurus 3 cabang olah raga dan hasilnya disampaikan kepada pengurus 7 Cabor yang tidak hadir,’’ tandas Kadis Pemuda dan Olahraga, D C Makatita dalam surat tertanggal 16 Januari 2023 itu.
Pertemuan dengan seluruh Cabor sangat penting guna membahas masalah hak-hak cabang olaraga termasuk Bonus Atlit yang telah berprestasi dalam POPMAL IV secara tuntas.
Menurutnya, Pengurus KONI KKT tidak cermat dalam pengelolaan Dana Hibah yang telah diberikan pemkab untuk kepentingan penyelenggaraan POPMAL IV Tahun 2022. Sebab, seharusnya dana Hibah ini KONI KKT lebih memprioritaskan pembayaran bagi belanja 10 Cabang olah raga dan bonus atlit, sehingga semua atlit maupun bonus atlit dari 10 cabang olahraga dapat dibayarkan, dari pada kebutuhan belanja lainnya yang tidak penting.
Masih pada surat itu, disebutkan kalau Dana Hibah Tahap II tidak dapat disalurkan karena kelalaian KONI yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban atas dana Hibah Tahap I, sampai bberakhirnya tahunn anggaran Tahun 2022.
‘’Karena keterlambatan itu, dana hibah tahap II tidak dapat diproses lanjut,’’ katanya.
Makatita dalam surat itu juga menyebutkan kalau masalah ini telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten KKT tertanggal 11 Januari untuk dilakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
‘’Terkait upaya penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pengurus KONI KKT melalui usulan penganggaran kembali dengan memperhitungkan sisa dana hibah yang tidak tersalurkan, sesungguhnya itu menjadi kewenangan Bupati dan DPRD KKT,’’ tutup Makatita.
INDIKASI FIKTIF
Sementara itu, sumber lainnya menyebutkan kalau patut diduga ada laporan fiktif yang diajukan Pengurus KONI KKT. Sebab selain keterlambatan laporan dan Pengurus KONI tidak cermat dalam pengelolaan keuangan, ternyata terdapat 10 orang yang sengaja diboyong untuk mengikuti POPMAL di Ambon.
‘’Tercatat lebih dari 10 orang yang tidak termasuk pengurus KONI maupun Atlit 10 cabang olaraga diikutsertakan dalam Kontingen KKT ke Ambon. Apalagi beredar informasi kalau Ketua Harian KONI, berinisial RT sempat bagi-bagi ‘paket sembako’ kepada sejumlah anggota dewan KKT,’’ tambahnya. (*)