Sentral Sepekan

Agustinus Thiodorus dan Ilusi Keperkasaan: Akankah Negara Ikut Terkunci?

×

Agustinus Thiodorus dan Ilusi Keperkasaan: Akankah Negara Ikut Terkunci?

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Kesepakatan
Surat Pernyataan Kesepakatan terkait UP3 Tanimbar antara Agus Thiodorus dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (sebelumnya MTB). f:IST-

Dalam pusaran UP3 Tanimbar, keperkasaan Agustinus Thiodorus (AT) bukan dibangun dalam satu malam.

Iklan

Ia tampak sebagai hasil akumulasi kekuasaan ekonomi, pengaruh politik, dan kelengahan institusi— sebuah pola yang, jika dibiarkan, menjelma preseden berbahaya bagi negara hukum.

PERTAMA, pada masa pemerintahan Bitzael Temar, AT diduga menguasai hampir seluruh spektrum proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun yang berjalan di luar mekanisme anggaran.

Skema Utang Pihak Ketiga (UP3) disebut-sebut menjadi alat substitusi anggaran—menciptakan kewajiban keuangan daerah tanpa proses pengadaan yang sah.

Jika benar, ini bukan sekadar kreativitas bisnis, melainkan rekayasa kebijakan.

KEDUA, AT memenangkan gugatan perdata. Kemenangan ini kemudian dipersepsikan—dan dipromosikan—sebagai legitimasi total.

Padahal, publik paham: perdata hanya menguji kebenaran formil, bukan kebenaran materiil atas dugaan penyimpangan di hulu.

Namun, di ruang publik, kemenangan itu bekerja sebagai tameng psikologis: seolah perkara telah selesai.

KETIGA, AT berhasil meyakinkan pemerintah daerah untuk membayar UP3—melalui kombinasi tekanan hukum, narasi kewajiban moral, dan tafsir selektif atas putusan pengadilan.

Pembayaran puluhan miliar dari APBD pun mengalir. Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi “harus bayar atau tidak”, melainkan atas dasar hukum publik apa pembayaran itu dilakukan.

KEEMPAT, dinamika politik lokal memperlihatkan jalur kekuasaan yang kian mulus. Kemenangan ponakan AT dalam Pilkada — apapun penjelasan formalnya— dipersepsikan publik sebagai penguat pengaruh, yang berpotensi memperlancar urusan UP3 di tingkat kebijakan.

Persepsi ini, benar atau tidak, berbahaya bagi demokrasi lokal jika tidak diuji secara transparan.

Rangkaian ini membentuk ilusi keperkasaan: pengusaha menang perdata, APBD membayar, kekuasaan lokal bersahabat. Di titik ini, publik wajar bertanya:

Akankah negara—melalui Kejaksaan Agung—ikut terkunci oleh narasi kemenangan perdata dan tekanan politik lokal?

Jawaban hukum seharusnya tegas: putusan perdata tidak mengikat pidana. Jika di hulu terdapat indikasi proyek tanpa tender, tanpa kontrak, pembayaran tanpa dasar hukum, dan permufakatan jahat antara aktor privat dan pejabat publik, maka pidana justru dimulai di sana.

Pembayaran bukan penyelesaian; ia objek pemeriksaan.

Jika penegak hukum memilih ragu, AT akan tampak kian perkasa. Namun jika negara menjalankan mandatnya —follow the money dan follow the authority— yang akan berdiri tegak bukan individu, melainkan hukum.

Publik menunggu satu hal sederhana:

Baca Juga:

UP3 Tanimbar: Kepastian Hukum Tidak Boleh Menutup Kebenaran Hukum: https://sentralpolitik.com/up3-tanimbar-kepastian-hukum-tidak-boleh-menutup-kebenaran-hukum/

Apakah Kejaksaan Agung akan membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh ilusi kekuasaan— atau membiarkan sejarah mencatat sebaliknya? (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram