JAKARTA, SentralPolitik.com – Kota Ambon masuk dalam kategori Daerah dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI.
Terkait kondisi ini Walikota Ambon memaparkan Renaksi Pengelolaan Sampah di hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/25) di Jakarta.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena merupakan satu dari tiga Kepala Daerah peserta KPPD Lemhanas yang terpilih memaparkan Rencana Aksi (Renaksi) 2026.
Ia mempresentasi materi dengan judul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dalam Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan”.
Dalam paparannya, ia menyampaikan kalau sampah menjadi masalah serius di Kota Ambon karena beberapa faktor kompleks.
Seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan pola konsumtif masyarakat. ‘’Ini menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah,’’ katanya.
Pada sisi lain keterbatasan infrastruktur, topografi yang sulit serta kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Selain itu masalah sampah Perbatasan (Kota Ambon-Maluku Tengah) dan sampah laut, turut menambah peliknya di kota Ambon.
“Kota Ambon menghasilkan volume sampah sekitar 256,41 ton per hari, namun hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).’’
‘’Yang masuk ke fasilitas pengurangan ada 22,60 ton. Sisanya sekitar 53,35 ton per hari yang terbuang ke lingkungan. Ini tentu berdampak pada pencemaran air, tanah, dan udara,” bebernya.
Dengan kondisi ini ia mengaku Kota Ambon termasuk dalam Daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Kep Menteri LH Nomor 2567 Tahun 2025.
Sedangkan ada Peraturan Presiden Nomor 109-2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini menghentikan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu dan menggantinya dengan sistem pengelolaan terbarukan.
RPJMD

Di Kota Ambon sendiri pengelolaan sampah ada dalam RPJMD 2025-2029 yakni mewujudkan Visi Pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan”.
Ini sejalan dengan Misi ke-4 yakni Mewujudkan Ambon Berkelanjutan dengan Tujuan Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
Selanjutnya Pengelolaan Sampah, Sistem Drainase, Pengendalian Pencemaran dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan.
MRF dan RDF
Wattimena merinci, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang, Refuse Derived Fuel (RDF).
RDF adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.
Tujuan pembangunan ini, ungkapnya, mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang.
‘’Ini juga untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF,’’ katanya.
RDF selanjutnya, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien.
Integrasi MRF dan teknologi RDF, katanya menawarkan berbagai manfaat pada Lingkungan yaitu Pengurangan sampah di TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca dan konservasi SDA.
DAMPAK EKONOMI
Terhadap ekonomi, RDF dapat sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energy.
“Sedangkan secara Sosial, bermanfaat peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” tambahnya.
Selanjutnya, katanya, pembangunan MRF dengan teknologi RDF pada 2026 akan menelan anggaran Rp 11 miliar dengan biaya operasional dan pemeliharaan Rp 750 juta per tahun.
Wattimena optimis pembangunan ini akan mewujudkan Ambon Ramah Lingkungan.
Baca Juga:
Walikota: Kalau Rekreasi ke Teluk Ambon Cukup Bawa Cobek; Semuanya ada di Laut: https://sentralpolitik.com/walikota-kalau-rekreasi-ke-teluk-ambon-cukup-bawa-cobek-semuanya-ada-di-laut/
Tak Perbaiki TPA Kementrian LH Bakal Beri Sanksi ke Daerah; Ini Penilaian Adipura: https://sentralpolitik.com/tak-perbaiki-tpa-kementerian-lh-bakal-beri-sanksi-ke-daerah-ini-penilaian-adipura/
‘’Target kita pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sampah terkelola 100 persen dan tidak ada sampah yang tidak terkelola,” tutupnya. (*)






