OPINI

“Antara Aroma Pewangi Ruangan dan Napas: Menjaga Udara Sehat di Ruang Publik”

×

“Antara Aroma Pewangi Ruangan dan Napas: Menjaga Udara Sehat di Ruang Publik”

Sebarkan artikel ini

Oleh : Arif Sumantri*)

ILUSTRASI Pewangi Ruangan
ILUSTRASI Aroma Pewangi Ruangan dan napas. f:IST-

Di banyak ruang publik seperti rumah sakit, sekolah, kantor pelayanan publik, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum, aroma sintetis kerap menyambut lebih dahulu daripada udara segar.

Iklan

Wangi itu dimaksudkan sebagai simbol kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan. Namun, di balik semburan halus pewangi ruangan otomatis (PRO), tersimpan ironi kesehatan lingkungan yang kerap luput dari perhatian: udara yang wangi belum tentu udara yang sehat.

Dalam paradigma penyehatan lingkungan modern, kualitas udara dalam ruang (indoor air quality/IAQ) merupakan determinan utama kesehatan di masyarakat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa manusia menghabiskan sekitar 80-90% waktunya di dalam ruang tertutup, sehingga paparan polutan indoor berkontribusi signifikan terhadap beban penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga gangguan neurologis.

Dalam konteks ini, penggunaan pewangi ruangan otomatis (PRO) justru berpotensi menjadi sumber pencemar sekunder, bukan solusi sanitasi.

Pewangi ruangan otomatis (PRO) umumnya bekerja melalui mekanisme aerosol atau metered spray yang melepaskan senyawa kimia secara periodik ke udara.

Berbagai kajian toksikologi lingkungan menunjukkan bahwa produk ini mengandung dan melepaskan: Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti limonene, formaldehida, toluena, dan turunan benzena; Senyawa iritan saluran napas, yang memicu inflamasi mukosa; Partikulat halus sekunder (secondary PM2.5) akibat reaksi VOC dengan ozon indoor.

STUDI EPIDEMOLOGI

Studi epidemiologi Kesehatan lingkungan di Amerika Utara dan Eropa menunjukkan bahwa lebih dari 60% produk pewangi ruangan komersial melepaskan setidaknya satu VOC yang diklasifikasikan berbahaya, dan sekitar 30–40% mengandung senyawa yang berpotensi karsinogenik dalam paparan kronis.

Dalam ruang tertutup dengan ventilasi terbatas, konsentrasi VOC dapat meningkat 2–5 kali lipat dibandingkan udara luar.

Paparan PRO tidak berdiri netral. Dampaknya bersifat selektif dan tidak adil, terutama bagi kelompok rentan: Anak-anak, dengan sistem pernapasan yang belum matang, berisiko mengalami eksaserbasi asma dan gangguan perkembangan paru.

Lansia, dengan cadangan fungsi paru yang menurun, lebih mudah mengalami iritasi kronis dan sesak napas; Ibu hamil, berisiko terhadap gangguan kehamilan akibat paparan VOC tertentu.

Penderita asma, PPOK, alergi, dan penyakit kardiovaskular, yang sensitif terhadap iritan kimia; Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, yang justru membutuhkan udara bersih, netral, dan bebas rangsangan kimia.

Beberapa survei kesehatan lingkungan menunjukkan bahwa 20–35% individu melaporkan keluhan sakit kepala, mual, iritasi mata, dan gangguan napas setelah terpapar pewangi ruangan, sementara pada penderita asma, risiko serangan dapat meningkat hingga 1,5–2 kali.

Di sinilah letak persoalan mendasar. Pewangi ruangan sering digunakan untuk menutupi bau, bukan menghilangkan penyebabnya.

Bau dalam ruangan umumnya bersumber dari: Sanitasi toilet yang tidak optimal; Sistem drainase dan limbah yang bermasalah; Penumpukan sampah organik; Kelembaban tinggi (>60%) yang memicu pertumbuhan jamur dan bakteri; Ventilasi dan sirkulasi udara yang tidak memenuhi standar.

PRINSIP SANITASI LINGKUNGAN

Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip dasar sanitasi lingkungan: pengendalian sumber pencemar lebih utama daripada masking bau secara kimiawi.

Pewangi ruangan, dalam konteks ini, justru berfungsi sebagai “tirai wangi” yang menutup masalah struktural sanitasi.

Kebijakan penyehatan udara dalam ruang sejatinya tidak sekadar soal teknis pengelolaan bangunan, melainkan cermin kepekaan etika kesehatan publik dalam menjaga ruang hidup bersama.

Udara yang kita hirup di ruang publik adalah napas kolektif, ia menyentuh semua, tanpa memilih usia, status, atau daya tahan tubuh.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mengatur kualitas udara harus berpijak kokoh pada landasan ilmiah, kehati-hatian, dan keberpihakan pada keselamatan manusia.

Prinsip-prinsip dasar penyehatan udara dalam ruang seyogianya dirangkai dalam satu kesatuan yang utuh dan berimbang, antara sains dan kearifan praktik, antara teknologi dan tanggung jawab sosial, patut diantaranya :

1). Eliminasi sumber bau dan pencemar sejak hulu, bukan dengan menutupinya melalui penambahan senyawa kimia ke udara yang justru berpotensi menghadirkan risiko baru yang tak kasatmata;

2). Optimalisasi ventilasi alami dan mekanis dengan memastikan rasio pertukaran udara yang memadai, agar ruang tidak menjadi perangkap akumulasi polutan, melainkan wadah sirkulasi yang menyehatkan;

3). Pengendalian kelembaban ruangan secara proporsional, pada kisaran ideal 40–60 persen, guna mencegah tumbuhnya mikroorganisme dan menjaga kenyamanan fisiologis penghuninya;

4). Manajemen kebersihan berbasis sumber, mencakup pengelolaan limbah, drainase, dan praktik kebersihan lingkungan yang konsisten, sehingga masalah ditangani pada akar, bukan pada gejalanya;

5). Perlindungan kelompok rentan sebagai poros kebijakan, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan individu dengan penyakit kronis, yang paling mudah terdampak oleh penurunan kualitas udara dalam ruang.

Penggunaan PRO di fasilitas umum publik tidak memiliki landasan justifikasi ilmiah yang kuat untuk diterapkan secara rutin.

Alih-alih memperbaiki kualitas udara, praktik tersebut lebih sering berfungsi sebagai ilusi kenyamanan, menyembunyikan masalah, bukan menyelesaikannya, serta berpotensi menambah beban paparan kimia yang tidak perlu bagi masyarakat.

Penyehatan udara dalam ruang bukan tentang menghadirkan aroma, melainkan menjaga kemurnian napas. Bukan tentang kesan sesaat, tetapi tentang keselamatan jangka panjang.

Di sanalah kebijakan diuji: apakah ia benar-benar melindungi kehidupan, atau sekadar memoles permukaan kenyamanan.

RESIKO

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua intervensi aroma bersifat sama.

Yang relatif lebih dapat ditoleransi adalah: Ventilasi alami dengan udara segar; Penggunaan bahan penyerap bau non-kimia (misalnya karbon aktif); Aroma alami pasif dan terbatas (tanpa aerosol), dengan syarat tidak digunakan di ruang kelompok rentan dan tidak bersifat kontinu.

Sebaliknya, pewangi ruangan sintetis berbasis aerosol otomatis dengan pelepasan periodik adalah bentuk yang paling berisiko dan patut dibatasi hingga dilarang di fasilitas publik. Pelarangan penggunaan PRO di fasilitas umum bukanlah sebuah langkah ekstrem, apalagi reaksi berlebihan.

Ia adalah keputusan preventif yang rasional, beradab, dan berpijak pada kehati-hatian ilmiah, lahir dari kesadaran bahwa kesehatan di masyarakat tidak boleh dipertaruhkan demi kenyamanan semu.

Kebijakan ini berdiri sejalan dengan prinsip kesehatan lingkungan modern, menjunjung tinggi perlindungan kelompok rentan, serta menguatkan arah pembangunan berkelanjutan yang memuliakan manusia dan lingkungannya.

Udara di ruang publik seyogianya hadir sebagai ruang bersama yang netral, bersih, dan aman, bukan sekadar wangi, namun menyimpan risiko yang tak terucap.

Dalam hakikatnya, sanitasi yang baik tidak membutuhkan parfum untuk menutupi persoalan, melainkan sistem yang bekerja dengan jujur, ventilasi yang mengalirkan kehidupan, serta kebijakan yang berani berpihak pada kesehatan jangka panjang di atas kepuasan dan kenyamanan sesaat.

Tidak semua yang harum menghadirkan kesehatan, dan tidak setiap ketiadaan bau menjamin keselamatan.

Di antara keduanya, terdapat ruang hening tempat kebijakan seharusnya berpijak, ruang yang mengedepankan akal sehat, nurani, dan tanggung jawab ilmiah.

Menata ulang kebijakan penggunaan PRO di fasilitas umum publik merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menjaga martabat kesehatan lingkungan, sebuah pilihan sadar untuk melindungi yang paling rentan, sekaligus mewariskan ruang hidup yang lebih adil bagi generasi mendatang.

Udara yang baik bukanlah udara yang dipenuhi aroma, melainkan udara yang jujur pada fungsinya: memberi ruang bagi setiap tarikan napas agar dapat berlangsung lebih lama, lebih tenang, dan lebih bermartabat.

Baca Juga:

Awas! Ini Ancaman Air Minum Isi Ulang (Air di Gelas Rakyat; DAMIU, Kasehatan Publik dan Amanah Negara): https://sentralpolitik.com/awas-ini-ancaman-air-minum-isi-ulang-air-di-gelas-rakyat-damiu-kesehatan-publik-dan-amanah-negara/

Pada akhirnya, kualitas peradaban tidak diukur dari wangi yang tersisa di ruang publik, melainkan dari keberanian kita menjaga yang tak kasatmata namun paling hakiki, napas manusia itu sendiri. (*)

_________________________
*) Ketua Umum PP HAKLI (Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta/Ketua Komite Ahli PMKL; Penanganan Masalah Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan).

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram