AMBON, SentralPolitik.com _ Anuar Makulita dan beberapa rekannya yang mengatas namakan Humas PT SIM Pasang Abaka dilaporkan tidak mengindahkan Surat Raja Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Padahal, warga Dusun Pohon Batu dan Waitoso mendiami lahan Desa Kawa atas ijin tertulis dari raja-raja Negeri Kawa sebelumnya.
—
Untuk membabat habis lahan warga guna menanam Pisang Abaka, PT SIM selalu memanfaatkan Anuar Makulita dan warga lokal berhadapan dengan warga di lapangan.
Selain itu, perusahaan juga menggunakan personil Brimob dalam melakukan aksinya di lapangan.
‘’Ulah Anuar sangat meresahkan warga Dusun Pohon Batu dan Waetoso Desa Kawa. Padahal kami mendiami petuanan Desa Kawa, atas ijin tertulis dari Raja Kawa. Tapi surat-surat itu tidak di gubris Anuar,’’ kecam warga Pohon Batu kepada media ini, Rabu (4/10).
Informasi media ini Anuar Makulita dan teman temannya selalu menamakan diri mereka sebagai Humas PT SIM Pisang Abaka. Tapi fungsi Humas yaitu menjalin komunikasi dengan warga tidak pernah berjalan.
‘’Makulita cs selalu memerintahkan operator eksavator masuk menggusur lahan lahan warga Pohon Batu dan Waetoso. Tidak pernah ada komunikasi yang baik dengan masyarakat,’’ tandas dia.
SURAT RAJA
Padahal, warga yang mendiami lahan mereka atas ijin Raja Kawa, sudah menanam lahan mereka dengan tanaman umur panjang sejak puluhan tahun lalu dengan pohon cengkeh, pala dan kelapa yang sudah berbuah.
Selain tanaman umur panjang, warga juga memanfaatkan lahan mereka dengan Cabe, sayur-sayuran dan tanaman sehari-hari. Tapi perusahaan tetap menggusur lahan mereka tanpa ampun.
‘’Padahal kami sudah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas meterai dan segel yang di tandatanagi raja-raja Desa Kawa yang sudah meninggal,’’ keluhnya.
Mereka menyebut kalau Anuar Makulita selalu menyebut bahwa surat-surat yang berada di tangan warga adalah surat palsu. ‘’Dia menuding surat-surat itu palsu,’’ sesalnya.
Karena itu mereka kembali meminta perhatian dari DPRD Kabupaten SBB untuk melihat persoalan ini. ‘’Sebab pihak perusahaan selalu mencari alasan yang bukan-bukan untuk menggusur lahan warga,’’ katanya.
Mereka meminta DPRD SBB melakukan on the spot di lapangan. ‘’Mana janji Komisi III dari Eko Budiono yang berjanji turun ke lapangan. Kami sangat mengharapkan kehadiran dewan,’’ tandasnya.
800 HEKTAR
Sementara itu, mengutip keterangan Senior Manager PT SIM, Dwiporwanto saat hearing dengan DPRD SBB beberapa waktu lalu, pihak perusahaan membutuhkan lahan seluas 800,5 hektare untuk lahan Pisang Abaka.
‘’Kami sudah menanam pisang Abaka pada lahan seluas 400 hektar lebih,’’ katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Oleh karena sejauh ini lahan PT SIM belum mencukupi 800 hektare maka penggusuran lahan milik warga tetap berlangsung.
Baca juga:
Perusahaan Pisang Abaka Serobot Lahan Warga Tiga Dusun Blokir Jalan : https://sentralpolitik.com/perusahaan-pisang-abaka-serobot-lahan-warga-tiga-dusun-blokir-jalan/
Sebelumnya, warga Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi dan Restlemen Pulau Osi, Desa Eti melakukan aksi demo besar-besaran dan memblokir jalan trans Seram. Warga memblokir jalan dengan melakukan pengecoran beton. (*)