Awas! Camat Cabul Keluar dari Maluku, GBPM Minta Atensi Kapolda

AMBON, SentralPolitik.com _ Mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten SBB, Royke Marthin Madobaafu di kuatirkan melarikan diri keluar dari Propinsi Maluku. Karena itu Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) meminta atensi dari Kapolda Maluku.

‘’Proses hukum terhadap RMM kami nilai berjalan baik dan lancar. Nah, pasca penangkapan dan lolos dari sergapan, kami kuatir dia melarikan diri keluar dari Maluku,’’ tandas GBPM dalam siaran pers yang di terima media ini, Rabu (29/11).

Penanggungjawab GBPM masing-masing Katrin Wokanubun, Wulan Reasoa, Lusi Peilouw dan Vivi Marantika. Mereka meminta Kapolda Maluku memberikan atensi khusus pada kasus ini.

Media ini melansir sebelumnya,  sejak Juli 2023 Polda Maluku menerima laporan polisi tentang kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten SBB, dengan pelaku Camat Taniwel Timur saat itu, RMM.

PROSES BERJALAN LANCAR

Menurut Katrin Wokanubun, proses hukum berjalan terbilang lancar, meskipun di warnai  upaya tersangka pelaku untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Untuk tau, korban telah berada di Kota Ambon sejak tanggal 6 Juli 2023. Dengan seijin ayahnya untuk mencari pekerjaan setelah lulus dari SMK.

Namun, sesungguhnya niat utama datang ke Kota Ambon adalah mencari keadilan atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah korban membuat laporan polisi, RMM menggandeng ayah korban untuk mengupayakan impinitas dirinya. Berbagai langkah hukum telah RMM tempuh, termasuk mengkriminalkan pendamping korban.

‘’Tujuannya tentu, mengembalikan korban kepada ayahnya dan selanjutnya menarik laporan sehingga proses hukum dapat di tutup,’’ terangnya.

Karena itu, GMPM berterimakasih pada Polda, karena walaupun ada begitu banyak intrik oleh RMM, Polda Maluku tetap konsisten. ‘’Hingga pada tanggal 28 September 2023 RMM ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya.

MANGKIR

Atas statusnya itu, RMM berkali-kali mangkir terhadap panggilan Polda Maluku, bahkan tidak bisa di temui dalam proses-proses pemanggilan.

Polda Maluku selanjutnya, pada 3 November 2023 mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkannya ke berbagai wilayah seputar domisili RMM.

‘’Hari ini (28 November 2023), yang adalah hari keempat kami melaksanakan salah satu agenda penting yakni 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2023,’’ katanya.

‘’Kami mendapatkan berita baik, bahwa Unit Resmob Polda Maluku berhasil menemukan jejak persembunyian RMM. Sayangnya, kali ini RMM berhasil melarikan diri,’’ ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *