Hukum dan Kriminal

Awas! Camat Cabul Keluar dari Maluku, GBPM Minta Atensi Kapolda

×

Awas! Camat Cabul Keluar dari Maluku, GBPM Minta Atensi Kapolda

Sebarkan artikel ini
DPO
Mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten SBB, Royke Marthin Madobaafu, sudah dinyatakan DPO. GBPM kuatir yang berangkutan keluar dari Maluku. -f:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten SBB, Royke Marthin Madobaafu di kuatirkan melarikan diri keluar dari Propinsi Maluku. Karena itu Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) meminta atensi dari Kapolda Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Proses hukum terhadap RMM kami nilai berjalan baik dan lancar. Nah, pasca penangkapan dan lolos dari sergapan, kami kuatir dia melarikan diri keluar dari Maluku,’’ tandas GBPM dalam siaran pers yang di terima media ini, Rabu (29/11).

Penanggungjawab GBPM masing-masing Katrin Wokanubun, Wulan Reasoa, Lusi Peilouw dan Vivi Marantika. Mereka meminta Kapolda Maluku memberikan atensi khusus pada kasus ini.

Media ini melansir sebelumnya,  sejak Juli 2023 Polda Maluku menerima laporan polisi tentang kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten SBB, dengan pelaku Camat Taniwel Timur saat itu, RMM.

PROSES BERJALAN LANCAR

Menurut Katrin Wokanubun, proses hukum berjalan terbilang lancar, meskipun di warnai  upaya tersangka pelaku untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Untuk tau, korban telah berada di Kota Ambon sejak tanggal 6 Juli 2023. Dengan seijin ayahnya untuk mencari pekerjaan setelah lulus dari SMK.

Namun, sesungguhnya niat utama datang ke Kota Ambon adalah mencari keadilan atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah korban membuat laporan polisi, RMM menggandeng ayah korban untuk mengupayakan impinitas dirinya. Berbagai langkah hukum telah RMM tempuh, termasuk mengkriminalkan pendamping korban.

‘’Tujuannya tentu, mengembalikan korban kepada ayahnya dan selanjutnya menarik laporan sehingga proses hukum dapat di tutup,’’ terangnya.

Karena itu, GMPM berterimakasih pada Polda, karena walaupun ada begitu banyak intrik oleh RMM, Polda Maluku tetap konsisten. ‘’Hingga pada tanggal 28 September 2023 RMM ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya.

MANGKIR

Atas statusnya itu, RMM berkali-kali mangkir terhadap panggilan Polda Maluku, bahkan tidak bisa di temui dalam proses-proses pemanggilan.

Polda Maluku selanjutnya, pada 3 November 2023 mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkannya ke berbagai wilayah seputar domisili RMM.

‘’Hari ini (28 November 2023), yang adalah hari keempat kami melaksanakan salah satu agenda penting yakni 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2023,’’ katanya.

‘’Kami mendapatkan berita baik, bahwa Unit Resmob Polda Maluku berhasil menemukan jejak persembunyian RMM. Sayangnya, kali ini RMM berhasil melarikan diri,’’ ujar dia.

Walaupun begitu, Tim Resmob berhasil meringkus 2 orang yang tengah bersama-sama dengan RMM di tempat persembunyiannya, yakni di salah satu rumah kebun milik warga di kawasan hutan Negeri Pasinalu. Polisi menggiring dua orang itu ke Mapolda di Ambon.

‘’Terhadap perkembangan baik ini, kami menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Maluku dan jajaran,’’ tukasnya.

TERANG BENDERANG

Sangat terang benderang RMM melibatkan banyak pihak dalam obstruction of justice yang ia lakukan. Secara nyata terlibat dalam upaya persembunyian dan pelarian RMM.

Padahal mereka tentunya telah mengetahui status RMM sebagi DPO. Seharusnya mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bukan ikut menyembunyikan RMM.

Dan bahkan ikut melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat penangkapan pada malam hari Senin 27 November 2023 itu.

‘’RMM telah jelas-jelas melakukan tindakan Obstruction of Justice. Dua warga yang di tangkap dan semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung ikut menyembunyikan RMM, siapapun dia, harusnya dapat dikenakan pasal 221 KUHP,’’ ingat mereka.

Pasal ini menyangkut upaya menghalang-halangi proses hukum di kepolisian; dan juga Pasal 19 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

KUATIR

‘’Secara jujur, kami juga punya kekuatiran lain, bahwa RMM bisa saja kabur lebih jauh lagi, keluar Maluku misalnya, mengingat uang dan jejaring yang dimiliki. Akankah negara membiarkan ini terjadi?’’ timpal GBPM.

Bagaimana mungkin seorang RMM dapat mengelabui alat negara sekian lama ini dan sejauh ini, atau lebih jauh lagi.

Karenanya, dengan penuh hormat mereka memohon Kapolda Maluku dapat memberikan atensi penuh untuk hal ini.

‘’Memerintahkan jajaran lebih tegas dan bergerak cepat menyergap RMM, demi penegakan hukum dan keadilan bagi korban pada kasus ini,’’ tambah Lusi Peilouw.

Kepada warga masyarakat Taniwel, Seram Bagian Barat bahkan di mana pun, GBPM berharap dapat mendukung proses hukum ini.

Baca Juga:

Camat Cabul Lolos Sergapan Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan :https://sentralpolitik.com/camat-cabul-lolos-sergapan-polisi-sempat-lakukan-perlawanan/

‘’Pada surat DPO, semua warga mengamati lingkungannya, jika menemukan saudara RMM alias Royke alias Roy, dapat melaporkan kepada Polda Maluku,’’ pinta mereka. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *