OPINI

Bagaimana Reformasi Kenaikan Pangkat di Polda Maluku?

×

Bagaimana Reformasi Kenaikan Pangkat di Polda Maluku?

Sebarkan artikel ini

Oleh: NIMA - Pemerhati Politik dan Hukum di Maluku

Animasi Seleksi Perwira Polri
Animasi Seleksi Perwira Polri. F: AI-

PERLU DIKETAHUI! Reformasi merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama ke catatan kehidupan baru yang lebih baik

Taukah budaya SIP…? Siap Pak..! Setiap tahun perasaan para calon peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) di Maluku harus menyakitkan, dan menguras uang. Mengingat menjadi rahasia umum setiap kelulusan SIP di Maluku sudah menjadi budaya banting berapa..!

Terkadang ada yang lolos sampai ke ujian akhir namun tidak lulus. Namun ada juga yang mendapatkan jalur khusus namun tergerus, sehingga seleksi SIP menjadi ajang perlombaan,  semacam adu ketangkasan.

Nah, yang punya chanell atau kedekatan dengan penguasa sistim, maka pasti dimudahkan/ diloloskan.

Ada perbedaan kenaikan pangkat pada PNS dan Polri. Proses kenaikan pangkat di PNS dan Polri memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.

Pada umumnya, untuk bisa naik pangkat, seorang PNS atau anggota Polri harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti masa kerja, kinerja, dan pendidikann

1. Kenaikan Pangkat PNS

Untuk PNS, kenaikan pangkat biasanya dilakukan setiap 4 tahun sekali, namun bisa lebih cepat jika kinerja pegawai dinilai sangat baik. Ada berbagai jenis kenaikan pangkat, baik yang bersifat “otomatis (berdasarkan masa kerja)” maupun kenaikan pangkat yang memerlukan proses penilaian.

Setiap kenaikan pangkat juga dapat melibatkan ujian atau evaluasi kinerja, dimana PNS harus menunjukkan prestasi kerja yang baik agar dapat dipromosikan ke golongan yang lebih tinggi.

Selain itu, peningkatan pendidikan juga menjadi faktor penting yang dapat mempercepat kenaikan pangkat, namun saat ini melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 September 2025.

Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November dan 1 Desember.

Peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang hanya memberikan periode kenaikan pangkat 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

2. Kenaikan Pangkat Polri

Proses kenaikan pangkat Polri juga mengacu pada masa kerja dan pencapaian dalam tugas.

Untuk mencapai pangkat yang lebih tinggi, anggota Polri harus menunjukkan prestasi yang signifikan dalam menjalankan tugasnya, seperti berhasil dalam operasi-operasi besar atau mendapatkan penghargaan atas dedikasinya.

Kenaikan pangkat Polri sering kali “dipengaruhi oleh penilaian atasan”, kinerja lapangan, dan pencapaian dalam tugas.

Anggota Polri yang terus meningkatkan kemampuan teknis dan kepemimpinan mereka memiliki peluang besar untuk naik pangkat lebih cepat, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun pada kenyataannya tidak demikian.

FENOMENA SOSIAL

Banyak hal dan informasi beredar di masyarakat bahwa, ketika pelaksanaan kenaikan pangkat, adanya praktek suap, di setiap pelaksanaan pos-pos pentahapan pada proses seleksi mulai dari kesehatan, jasmani, psikotes sampai pada pentukhir.

Predikat buruk dalam proses seleksi tersebut sudah menjadi budaya pada Polda Maluku, yang semestinya mendapat perhatian serius dan harus direformasi.

Mengingat tujuan Reformasi Polri untuk menata kembali struktur negara mulai dari konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya agar sesuai dengan cita-cita seluruh rakyat Indonesia.

Nah semestinya dengan praktek yang terjadi dengan adanya sebuah peristiwa pelaksanaan tes SIP yang juga dilansir berbagai media, sudah seharusnya dirubah cara serta mekanismenya dan diusulkan agar mengeluarkan Peraturan Kapolri yang memudahkan mekanisme kenaikan pangkat.

Dengan begitu para Anggota Polri yang telah lama masa dinas/ kerjanya dapat merasakan kemudahan pada saat kenaikan pangkat yang lebih tinggi.

Jika PNS pangkatnya bisa secara otomatis dinaikan secara mudah dengan memperhatikan lama masa kerja, mengapa di institusi POLRI tidak bisa? Karena kalau penilaian subjektifitas atasan bisa saja ada cela, untuk tidak memberikan peluang bagi kaderisasi anggotanya.

Mekanisme kenaikan pangkat pada POLRI yang sedemikian rumit ini, harus diubah, mengingat sistim penggajian yang tidak berbeda jauh dengan PNS, hanya saja di PNS kenaikan pangkat ini mudah dan minim praktek suap.

Mirisnya lagi hanya sebuah pangkat yang tidak terbuat dari emas, kok’ untuk kenaikannya saja harus mengeluarkan kocek yang lebih dari gaji sebulan. Ini fenomena lucu dan mesti mendapat evaluasi.

UPAYA REFORMASI

Sangat memprihatinkan dengan kondisi anak-anak Maluku yang mana dengan mekanisme kenaikan pangkat yang seharusnya di reformasi saat ini, akan menjadi ladang bagi oknum-oknum penyelenggara, karena ada saja peluang manipulasi dan praktek suap yang sudah tidak lagi zamannya.

Prihatin dengan para anggota/ senior POLRI yang sudah lama bekerja dan berdedikasi bagi pelayanan kepada masyarakat dan satuan mereka masing-masing, mungkin telah mentok dalam kepangkatan dan telah berulangkali berupaya tes seleksi SIP namun gagal.

Karena itu, patutlah mendapat apresiasi oleh Bapak Kapolda atau KAPOLRI. Jika ingin adanya reformasi yang kita tau bersama.

Semoga reformasi  pada Institusi POLRI teristimewa POLDA Maluku haruslah ada upaya perbaikan, karena Polisi tidak lagi ditempatkan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai pelayan publik dalam negara hukum yang demokratis.

Mengutip Dr Ngasiman Djoyonegoro adalah seorang analis intelijen dan keamanan, dan penulis Buku “Polri untuk Masyarakat; Transformasi Polri Menuju Indonesia Emas 2045”

Ia mengatakan  “strategi besar, tanpa refleksi, akan kehilangan arah, sementara reformasi tanpa strategi akan kehilangan tujuan. Demokrasi yang kuat didukung oleh Polri yang profesional dan independent”.

Baca Juga:

Harmoni Maluku Merajut Perdamaian dan Mencegah Konflik dengan Kearifan Lokal: https://sentralpolitik.com/harmoni-maluku-merajut-perdamaian-dan-mencegah-konflik-dengan-kearifan-lokal/

Ini adalah model penting untuk mempersiapkan bangsa ini menuju Indonesia Emas 2045. Semoga! (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram