Asbes merupakan material yang masih banyak digunakan di lingkungan masyarakat, terutama sebagai bahan bangunan rumah seperti, atap, plafon, dan dinding rumah karena materialnya yang kuat selain itu asbes juga ditemukan di lingkungan kerja dan industri.
Pada lingkungan kerja dan industri asbes digunakan untuk bahan isolasi panas pada boiler, pipa uap, dan peralatan industri karena sifatnya yang tahan panas.
Pada lingkungan perkotaan, sumber paparan asbes tidak hanya berasal dari bangunan. Kampas rem dan kopling kendaraan lama dilaporkan sebagai salah satu penyumbang serat asbes di udara ambien berdasarkan studi yang dipublikasikan Scientific Reports.
Asbes memiliki beberapa jenis yang umum dijumpai antara lain Chrysotile (putih), fleksibel dan sering digunakan, Amosit (coklat) yang lebih keras, serta Crocidolite (biru) yang sangat berbahaya karena seratnya halus dan lurus.
Material Asbes memiliki keunggulan dari sisi kekuatan dan biaya, namun asbes menyimpan risiko serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya terhadap sistem pernapasan.
Serat asbes yang terlepas ke udara dan terhirup manusia dapat mengendap di paru-paru dan menimbulkan berbagai penyakit paru-paru kronis hingga kanker.
Serat asbes yang berukuran sangat halus dapat melayang di udara dalam waktu lama dan mudah terhirup oleh masyarakat di sekitarnya, termasuk anak-anak dan lansia.
Dampak kesehatan yang paling sering terjadi akibat paparan asbes adalah asbestosis, yaitu penyakit paru kronis akibat terbentuknya jaringan parut pada paru-paru.
Kondisi ini menyebabkan gangguan pernapasan berupa sesak napas, batuk kronis, dan penurunan kapasitas paru.
Selain itu, paparan jangka panjang asbes juga meningkatkan risiko kanker paru-paru dan mesothelioma, yaitu kanker ganas pada selaput paru yang memiliki tingkat kematian tinggi.
Penyakit-penyakit tersebut memiliki masa laten panjang, sehingga gejala sering muncul bertahun-tahun setelah paparan awal.
Upaya pemerintah dalam mengurangi risiko bahaya paparan asbes kepada Masyarakat dan pekerja dilakukan melalui regulasi yang ketat dengan menetapkan batas aman paparan asbes.
REGULASI
Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 (Kesehatan Lingkungan) menyebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) udara dalam ruang di permukiman, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum penggunaan asbes dalam material bangunan maksimal 5 serat/ml.
Untuk melindungi kesehatan pekerja di lingkungan perkantoran maupun industri pemerintah mengatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 menetapkan batas paparan asbes sebagai berikut Batas paparan waktu rata-rata (TWA – Time Weighted Average) 8 jam kerja/hari adalah 0,1 serat per cm³ udara (0,1 fiber/cm³).
Pemerintah Indonesia melalui arahan Bapak Presiden Prabowo tanggal 2 Februari 2026 pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jabar.
Presiden Prabowo meluncurkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Salah satu bagian dari program tersebut adalah gentengisasi, yaitu mengganti atap rumah dengan material yang aman dan nyaman.
Dalam konteks kesehatan lingkungan, permasalahan asbes merupakan bagian dari risiko sanitasi lingkungan yang harus mendapat perhatian serius.
Peran tenaga sanitasi atau tenaga kesehatan lingkungan (sanitarian) sangat penting dalam upaya pencegahan penyakit paru-paru akibat asbes di masyarakat.
Sanitarian berperan dalam melakukan identifikasi dan penilaian risiko lingkungan, termasuk mendata rumah dan fasilitas umum yang masih menggunakan material asbes berisiko tinggi dan memberikan komunikasi dan edukasi upaya pengurangan paparan asbes.
DAMPAK NEGATIF
HAKLI sendiri menegaskan bahwa penggunaan bahan atau material yang mengandung asbes harus sangat dibatasi dengan ketat bahkan eliminasi karena berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
HAKLI mendukung penuh Program Pemerintah Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai Langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari risiko paparan asbes.
Sanitarian berperan aktif dalam edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya asbes terhadap kesehatan paru-paru, cara aman dalam menangani atau mengganti atap asbes, serta pentingnya penggunaan alat pelindung diri saat melakukan perbaikan atau pembongkaran.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan memotong atau membuang limbah asbes.
Peran sanitasi juga mencakup pengawasan lingkungan dan advokasi kebijakan, yaitu mendorong penggunaan bahan bangunan yang lebih aman, pengelolaan limbah asbes sesuai standar kesehatan, serta penguatan regulasi terkait pengendalian bahan berbahaya di lingkungan permukiman.
Melalui koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat, sanitarian dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari risiko paparan asbes.
Dengan optimalnya peran sanitasi, upaya pencegahan penyakit paru-paru akibat asbes dapat dilakukan secara lebih efektif.
Baca Juga:
Antara Aroma Pewangi Ruangan dan Napas; Menjaga Udara Sehat di Ruang Publik: https://sentralpolitik.com/antara-aroma-pewangi-ruangan-dan-napas-menjaga-udara-sehat-di-ruang-publik/
Hal ini tidak hanya melindungi kesehatan individu, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan. (*)
—
*) Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).






