NAMLEA, SentralPolitik.com _ Batrudin (43 tahu), warga Desa Waelo Kecamatan Waelata Kabupaten Buru dilaporkan tewas di Kolam Janda. Warga Wamsait heboh seketika.
Pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) di Gunung Botak Pulau Buru ini tewas saat sedang melakukan aktifitas di dalam kolam untuk mengais butiran emas.
—
Sumber media ini di Namlea menyebutkan kalau tewas Batrudin menghebohkan warga Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata.
Korban meninggal di areal tambang emas ilegal daerah Kolam Janda yang terletak di Desa Persiapan Wamsait, tepatnya jam 1 Sabtu (22/2/2025).
Warga kemudian membawa jenasah ke desa asalnya Desa Waelo, selanjutnya menguburkannya pada Minggu (23/2025) siang.
Sebagaimana informasi, Batrudin meninggal di areal pertambangan Gunung Botak Kolam Janda. Saat itu korban memasuki pantongan dan ingin mengambil material.
Hanya saja, ia keburu timbunan dari atas, longsoran dompeng gugur dan menimbunnya. Teman-temannya yang ada tak kuasa menolong korban.
Kolam Janda sendiri merupakan sebutan dari warga penampang pada lokasi tertentu.
Ada macam-macam nama, seperti kolam Avanza. Sebab hasil dari kolam itu, penambang dapat membeli mobil Avanza.
PEKERJA BANGUNAN
Almarhum awalnya datang ke Buru untuk bekerja sebagai pekerja bangunan. Selesai kontrak kerja, ia hendak pulang ke Jawa.
Sambil menunggu waktu keberangkatan, ia sengaja mengadu nasib di Gunung Botak. Mencari emas sekaligus untuk menambah biaya Pulkam.
Sayangnya korban tertimbun longsor dan tewas di tempat. Ia tertimbun reruntuhan tanah di sekitar dompeng milik salah satu oknum masyarakat inisial SB.
Masih dari sumber tadi, korban bekerja atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruhnya seperti pemilik dompeng.
‘’Kegiatan almarhum ‘bakodok-kodok’ tepatnya di lokasi Dompeng milik SB,’’ cerita sumber.
Baca Juga:
Ubur-ubur Ikan Lele, Ini Gunung Botak Le; https://sentralpolitik.com/ubur-ubur-ikan-lele-ini-gunung-botak-le/
Dompeng itu milik seorang oknum PNS Aktif berinisial SB. Warga melaporkan kalau oknum PNS ini sudah lama melakukan penambangan ilegal di areal kolam janda, tepatnya di Desa Wamsait. (*)