Tipikor

Bayang-Bayang Jaksa “Masuk Angin” Dibalik Kasus UP3 Tanimbar

×

Bayang-Bayang Jaksa “Masuk Angin” Dibalik Kasus UP3 Tanimbar

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi UP3 Tanimbar
Rekapitulasi Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar. Oknum jaksa di Kejati Maluku dilaporkan 'masuk angin' terkait penanganan UP3 Tanimbar. f:IST-
Iklan

AMBON, SentralPolitik.com – Penanganan dugaan Tipikor pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar dibayang-bayangi isu aparat kejaksaan ‘Masuk Angin.’

Pasalnya, meski kasus ini sudah dilaporkan ke Kejati Maluku, namun Asisten Intel Kejati Maluku, Diky Oktavia mengakui tidak mengetahui adanya laporan.

Iklan

Padahal sebelumnya, menjawab wartawan ia mengaku akan menelaah kasus itu.
Ia malah meminta media dapat melaporkan terus kasus UP3 lewat Kasi Penkum dan Humas Kejati sebagai Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Sayangnya, saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/2/2026) Diky kembali mengaku tidak menanganinya. Lantaran masalah itu sudah di tangan KPK atau Polda Maluku.

Sikap Asintel Kejati Maluku yang ‘plin plan’ ini makin mengundang tanda tanya di tengah publik.

Alih-alih menemukan kejelasan hukum, masyarakat justru mempertanyakan konsistensi dan transparansi aparat penegak hukum di daerah.

Padahal, kasus ini menyangkut kewajiban pembayaran puluhan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Angka yang dinilai sangat besar untuk ukuran fiskal daerah.

Bahkan, mucul sinyalemen di tengah publik kalau Diky Oktavia sudah melakukan pertemuan diam-diam dengan Agus Thiodorus, di pemilik UP3 terbesar.

Adanya dugaan pertemuan yang bocor inilah yang memicu kecurigaan publik.
Namun menjawab wartawan, Oktavia membantah adanya pertemuan itu dengan mimik sedikit kaget dan bingung.

KRONOLOGI YANG MENYISAHKAN PERTANYAAN

Kasus bermula dari sengketa pembayaran proyek yang berujung pada putusan pengadilan di peradilan Perdata.

Putusan ini mewajibkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan melakukan pencairan dana.

Namun yang menjadi perhatian, sebelum pembayaran berlangsung, terdapat permintaan Legal Opinion (LO) kepada Kejati Maluku.

Di sisi lain, dalam pernyataan publik di Ambon, Diky Oktavia Kamis (19/2/2026), menyebut belum pernah menerima laporan terkait persoalan UP3 ini.

Kontradiksi inilah yang memicu spekulasi dan kecurigaan publik.

Sejumlah elemen masyarakat dan DPRD KKT telah menyampaikan laporan sejak 2023.

Sayang, hingga kini, belum terlihat adanya penetapan tersangka atau tahapan penyidikan terbuka yang dapat diakses publik.

MUNCUL ISU “MASUK ANGIN”

Di tengah stagnasi tersebut, berkembang opini dan dugaan di masyarakat bahwa penanganan perkara ini “masuk angin”.

Istilah ini populer yang merujuk pada dugaan intervensi atau kompromi dalam proses hukum.
Hingga saat ini, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh oknum jaksa.

Namun lambannya penanganan dan inkonsistensi pernyataan publik memicu persepsi negatif yang terus meluas.

Korwil Pemuda Katolik Maluku-Malut Jeremias Sery menyatakan mestinya aparat kejaksaan transparan saja.

“Kalau tidak ada yang salah, mestinya prosesnya terbuka. Ketika laporan sudah masuk sejak lama tapi tidak ada kejelasan, wajar publik curiga,” ucapnya.

Isu ini semakin menguat setelah kasus UP3 Tanimbar turut menjadi perhatian supervisi KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.

Dalam forum pengawasan tersebut, disebutkan adanya indikasi mens rea atau niat jahat dalam pembayaran UP3.

KEPERCAYAAN PUBLIK TERNODA

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan menjadi taruhan. Di tengah upaya reformasi penegakan hukum yang terus digaungkan oleh Jaksa Agung RI.

Kasus ini justru berpotensi mencederai citra institusi bila berjalan tidak ditangani secara transparan karena sudah menyedot perhatian publik.

Apalagi penanganan kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Tanimbar yang melilit Bupati Petrus Fatlolon begitu viral sampai ke Komisi 3 DPR RI.

Pakar hukum tata negara pada salah satu universitas terkemuka di Maluku menilai, persepsi publik bisa lebih berbahaya daripada fakta hukum itu sendiri.

“Jika ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, maka legitimasi moral institusi bisa tergerus,” ujarnya.

Di Kepulauan Tanimbar, isu ini bahkan telah memicu gelombang aksi demonstrasi yang menuntut audit investigatif dan pengambilalihan perkara oleh pusat.

ANTARA FAKTA, PERSEPSI DAN UJIAN INTEGRITAS

Dugaan “masuk angin” masih sebatas opini dan persepsi publik yang berkembang akibat minimnya transparansi.

Tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran oleh aparat penegak hukum dalam perkara ini.

Namun dalam konteks pemberantasan korupsi, persepsi publik tidak boleh diabaikan.

Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan konsisten, ruang spekulasi akan tumbuh.

Kasus UP3 Tanimbar kini bukan sekadar perkara pembayaran utang daerah. Ia telah menjadi ujian integritas, profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum.

Jika penanganannya tidak segera menemukan titik terang, bukan hanya uang rakyat yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

AMBIL ALIH PERKARA

Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak agar Jampidsus mengambil alih langsung penanganan perkara tersebut guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah.

Baca Juga:

Ini Kabar Baru Skandal UP3 Agustinus Thiodorus; Kejati Akui Ditangani KPK: https://sentralpolitik.com/ini-kabar-baru-skandal-up3-agustinus-thiodorus-kejati-akui-ditangani-kpk/

Pengambilalihan penting untuk memastikan independensi, mengingat kasus ini menyangkut anggaran besar dan melibatkan aktor-aktor strategis di lingkup Pemda. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram